Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpeluang mengkawinkan paksa PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT Natonalnobu Tbk (NOBU). Tindakan ini dilakukan OJK jika kedua bank tidak mengimplementasikan merger atau penggabungan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini Bank Nobu dan Bank MNC diberi kesempatan untuk berkomunikasi antara kedua belah pihak agar hasil merger tidak merugikan satu sama lain. Dian optimis merger Bank MNC dan Bank Nobu akan membuahkan hasil yang baik. 

Dia juga menyampaikan keduanya masih berkomitmen untuk melaksanakan merger dan tidak ada laporan mengenai batal merger.

"Tapi kalau suatu titik tertentu nanti pada waktunya itu apa namanya ada hambatan itu kita akan menggunakan merger paksa gitu. Itu apa boleh buat gitu," kata Dian saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9). 

Presiden Direktur Bank MNC Internasional Rita Montagna sebelumnya menyatakan perusahaan akan mengikuti arah yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Rita belum bisa memastikan terkait pertukaran jajaran direksi dan komaris setelah kedua bank tersebut merger. 

“Sampai dengan saat ini, kita masih seperti yang disampaikan OJK. Seperti yang ada saja, kita ikut OJK,” kata Rita kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/7). 

Perlu diketahui, rencana merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) ditargetkan Agustus 2023. Artinya sudah setahun Bank MNC dan Bank Nobu belum melaksanakan merger. 

Menurut Dian upaya menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati.

Alasan ini bisa saja membuat proses merger membutuhkan waktu yang tidak singkat. Ia menilai kehati-hatian merupakan hal penting dalam menjalankan proses agar menghasilkan bank yang sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan usai merger.

Apalagi, secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail