Direkturnya Ditahan KPK, Emiten Konstruksi Totalindo (TOPS) Rombak Direksi
Emiten sektor konstruksi dan Teknik PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) baru saja mengumumkan perombakan direksi setelah Direktur Utamanya, Donald Sihombing (DNS), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 223 miliar.
Corporate Secretary TOPS, Boaz Dody Farullah, menegaskan perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga prinsip transparansi informasi kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Sebagai langkah awal, manajemen telah menunjuk Marcel Rosihan Yacub sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Direktur Utama, menggantikan Donald Sihombing yang tengah menghadapi proses hukum.
Perombakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan di tengah situasi yang menantang, sekaligus menjaga kepercayaan investor dan para pemegang saham. Manajemen juga menegaskan bahwa penunjukan ini bersifat sementara hingga ada keputusan lebih lanjut terkait status hukum Donald Sihombing.
"Penunjukan pelaksana tugas sementara ini dilakukan dalam rangka adanya masalah hukum yang dihadapi oleh Direktur Utama Perseroan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan dan perkembangan perusahaan," jelas dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/10).
Selama masa transisi perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan lancar dan segala keputusan strategis yang tetap mengacu pada kepentingan permasalahan dan pemegang saham.
Tersangka Kasus Korupsi, KPK Tahan 3 Petinggi Totalindo Eka Persada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka petinggi Totalindo Eka Persada dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta, pada Rabu (18/9). Tiga tersangka tersebut di antaranya:
Direktur Utama Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (DNS)
Komisaris Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk (SIR)
Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo (EKW)
Kemudian, pihak yang terlibat lainnya yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda, Indra S. Arharrys (ISA).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024–7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," demikian tertulis dalam rilis resmi KPK, dikutip Kamis (26/9).
KPK menyatakan bahwa tersangka YCP dan lainnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHP. Kerugian negara atau daerah akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 223 miliar. KPK menyebut kasus ini terkait dengan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2021.
Kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar. Jumlah ini dikurangi dengan biaya transaksi riil PT Totalindo dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate, sebesar Rp 147 miliar, yang mencakup pajak, BPHTB, dan biaya notaris.