Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Total Rp26,21 Triliun

Waskita KATADATA|Arief Kamaludin
Waskita KATADATA|Arief Kamaludin
22/10/2024, 12.50 WIB

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) emiten konstruksi pelat merah melakukan restrukturisasi degan perjanjian kredit sindikasi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) penjaminan senilai total Rp26,21 triliun.

Berdasakan data keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Agustus 2024, WSKT mengumumkan telah mencapai kesepakatan terkait restrukturisasi utang.

Perjanjian ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22, yang melibatkan beberapa bank besar di Indonesia. Di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin), PT Bank OCBC NISP, PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia, serta PT Bank Shinhan Indonesia.

Waskita Karya melakukan restrukturisasi ulang atas total utang bank yang mencapai angka lebih dari Rp26 triliun. Restrukturisasi ini tidak hanya memberikan kelegaan bagi perseroan dalam mengelola arus kas, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kelangsungan bisnis mereka di tengah kondisi yang penuh tantangan.

Utang tersebut dibagi menjadi dua jenis fasilitas, yakni fasilitas kredit konvensional dan fasilitas pembiayaan syariah. Fasilitas kredit konvensional terbagi dalam dua segmen, dengan segmen A senilai Rp3,95 triliun, dan segmen B mencapai Rp20,2 triliun. Sementara itu, untuk fasilitas pembiayaan syariah, terdapat dua segmen, yaitu segmen A sebesar Rp336,7 miliar, serta segmen B yang bernilai Rp1,72 triliun.

Dengan restrukturisasi ini, Waskita Karya diharapkan mampu memperkuat kondisi keuangannya dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang telah disepakati dengan pihak perbankan.