Modus Pencucian Uang Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Donang Wahyu|KATADATA
Tersangka kasus korupsi CSR BI-OJK, Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi miliknya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
8/8/2025, 10.11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diduga menerima dana Rp 28,38 miliar.

Keduanya adalah Satori (anggota Komisi VIII dari Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra). Mereka sebelumnya sama-sama duduk di Komisi XI DPR RI pada periode 2019–2024. Heri siduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).

Heri menerima Rp 15,86 miliar dengan rincian sebagai berikut:
• Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
• Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan;
• Rp 1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi miliknya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Dalam praktiknya, Heri meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," kata Asep.

Sementera Satori menerima total Rp 12,52 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
• Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
• Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan;
• Rp 1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Uang itu diterima melalui delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," kata Asep.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman