OJK Deteksi 155 Kasus Manipulasi Transaksi di Pasar Modal, Bentuk Tim Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati serius berbagai kasus transaksi dan perdagangan saham yang berpotensi mengganggu aktivitas pasar sepanjang tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan saat ini terdapat 155 kasus di pasar modal yang tengah diperiksa OJK.
Secara rinci jumlah tersebut, 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Adapun sebanyak 116 kasus di antaranya terkait langsung dengan transaksi dan perdagangan saham.
Ia mengatakan kondisi ini merupakan praktek-praktek yang tidak sejalan dengan prinsip pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten.
Kementerian Keuangan, OJK, serta Self Regulatory Organization (SRO) bakal melakukan pembersihan pasar secara menyeluruh. Ia juga menyebut OJK menegaskan tidak mentoleransi praktek manipulatif transaksi di pasar modal.
“OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktek manipulatif transaksi semua maupun pola perdagangan yang meruikan investor, khususnya investor retail,” ucap Eddy dalam konferensi pers penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Selasa (30/12).
Selain itu OJK juga telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran di pasar modal. Selain itu, OJK juga mengenakan 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.
Kemudian OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai denda administratif dengan total nilai denda mencapai Rp 123,3 miliar.
Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat membentuk tim kerja khusus untuk menangani berbagai isu di pasar modal.
Pembentukan tim ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah hal yang belum tuntas dibahas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan otoritas pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia hari ini, Kamis (9/10).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, tim tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, Self-Regulatory Organization (SRO) serta berbagai asosiasi di bursa. Tim ini akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Keuangan, dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin sebagai koordinator utama atau pintu masuk dari pihak Kemenkeu.
“Dari Kementerian Keuangan yang ditetapkan menjadi pintu masuk adalah Ibu Masyita. Lalu dari kami, OJK akan bersama di bawah Bapak Inarno, selaku deputi komisioner yang menangani,” ujar Mahendra usai pertemuan bersama Menkeu Purbaya di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/10).
Mahendra menjelaskan, pembentukan tim ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, menindaklanjuti berbagai upaya peningkatan tata kelola (governance) dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal. Kedua, mendorong langkah-langkah pendalaman pasar, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dinilai sudah menunjukkan pertumbuhan yang baik.
Ketiga, Mahendra berharap kebijakan yang dijalankan Kementerian Keuangan dan pemerintah ke depan dapat berdampak positif pada sektor riil, iklim investasi serta kepastian hukum. Upaya ini, kata dia, juga akan dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mendorong debottlenecking atau penyelesaian hambatan struktural.
“Jadi banyak hal-hal yang sifatnya lebih strategik, lebih ekonomi makro, tapi yang khusus untuk teknis dan berkaitan dengan pasar modal, itu tadi tim kerja,” ucap Mahendra.