Free Float Saham Indonesia Masuk yang Terendah di Antara Bursa Global
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) sedang mendorong kenaikan porsi saham publik atau free float menjadi 15% untuk saham-saham di Bursa Efek Indonesia. Saat ini, minimal batas free float di Indonesia sebesar 7,5%.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan apabila rencana tersebut ditetapkan, maka setidaknya ada 267 emiten yang berpotensi belum dapat memenuhi batas free float sebesar itu. Sementara itu, ada 49 emiten di antara bahkan merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).
Free float merupakan porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata, batas free float Indonesia merupakan yang terendah di negara dunia. London Stock Exchange, Filipina dan Singapore Exchange (SGX) menetapkan batas minimal 10%, sementara Bursa Malaysia dan Hong Kong mencapai 25% dan Jepang sebesar 35%.
Adapun tahun lalu, OJK mengungkap ketentuan free float saham bakal dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 25%. Dalam waktu dekat, aturan minimum free float saham yang saat ini sebesar 7,5% akan dinaikkan menjadi 15%.
Langkah BEI dan OJK Kawal Efektivitas Free Float
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, peningkatan free float akan diikuti dengan penguatan sisi penawaran (demand) sekaligus sisi permintaan (demand). Tak hanya itu, menurut Jeffrey dengan perbaikan transparansi pasar yang saat ini sedang dilakukan, maka BEI berharap hal tersebut dapat menarik lebih banyak investor asing masuk ke pasar modal Indonesia.
“Dengan transparansi yang lebih baik tadi itu, kita harapkan investor asing akan lebih banyak masuk. Itu akan meningkatkan demand,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Main Hall BEI, Minggu (2/1).
Selain investor asing, Jeffrey menilai permintaan juga akan datang dari investor domestik. Dia menjelaskan, saat ini, jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 21 juta investor.
“Dukungan pemerintah juga sangat besar. Investor domestik kita bisa masuk, sehingga permintaan akan mampu menyerap tambahan pasokan saham. Dengan begitu, price discovery tetap berjalan efisien,” kata dia.
Sementara itu, Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, jawaban apakah publik mampu menyerap seluruh saham tersebut setelah OJK melakukan penilaian.
Setelah itu, kata Hasan, OJK akan memetakan seberapa besar kesenjangan dibandingkan ketentuan minimum 15% yang ditetapkan tersebut. Sementara itu, dia menyatakan telah banyak emiten yang sudah melampaui batas free float di atas batas saat ini, yaitu 7,5%. “Jadi kita bukan berangkat dari 0% loh Existing ketentuan itu minimum 7,5% ya Dan banyak yang sudah melampaui angka itu,” kata Hasan.
Tahapan Kenaikan Porsi Free Float
Berdasarkan hasil pemetaan, OJK menyatakan akan menyusun rencana implementasi yang bertahap agar tidak menimbulkan gejolak pasar maupun kesulitan bagi emiten dalam memenuhi ketentuan baru. Kebijakan peningkatan free float ini juga masuk dalam delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang dipaparkan Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, batas minimum free float emiten akan dinaikkan menjadi 15% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. OJK dan SRO akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap, terutama bagi emiten yang telah lama tercatat di bursa.
“Untuk perusahaan yang IPO baru ya, bisa kita petakan langsung 15%, karena kalau sudah lama ya butuh waktu, tapi kalau yang baru kita akan petakan 15%,” kata Kiki.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global serta memperdalam pasar modal domestik. OJK menilai peningkatan free float juga dapat dilakukan melalui berbagai aksi korporasi, seperti right issue, baik dengan maupun tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, Employee Stock Ownership Plan (ESOP) dan Management Stock Option Plan (MSOP).
Selain itu, pemegang saham pengendali juga dapat mendukung peningkatan free float melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi maupun konversi kepemilikan saham dari bentuk warkat (script) ke scriptless atau dematerialisasi.
Kiki menegaskan, ketentuan free float 15% akan berlaku langsung bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan diri secara bertahap.
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, mengusulkan agar peningkatan free float ke level 15% dilakukan secara bertahap, terukur, dan hati-hati. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kapasitas pasar serta berbagai risiko yang menyertai proses penyesuaian.
Selain itu, AEI juga memberikan saran terkait penguatan transparansi informasi ultimate beneficial ownership (UBO) serta klasifikasi investor guna meningkatkan kualitas basis investor di pasar modal. AEI turut mendukung rencana peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%.