Respons Emiten MINA soal Kasus Manipulasi Saham yang Seret Anak Usaha PADI
Emiten properti PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) merespons kabar tentang kasus praktik manipulasi di pasar saham yang ramai beredar belakangan ini. Kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta direktur utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa mengatakan, perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut. Dia menjelaskan, sejak Februari 2025, MINA sudah berganti pengendali, yakni PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme mandatory tender offer.
“(Pergantian pengendali itu) dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Gunawan melalui keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (6/2).
Dia menuturkan, sejak perubahan pengendali utama, MINA tidak pernah atau sedang terlibat dalam proses hukum, penyelidikan, atau penyidikan terkait dugaan tindak pidana pasar modal. MINA mengklaim tidak memiliki ikatan kontrak, kerja sama, ataupun hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak ESO, EL, maupun MPAM.
Lebih lanjut, MINA menyebut akan menjalankan seluruh kegiatan usaha serta pengambilan keputusan secara independen sesuai fungsi dan kewenangannya, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, MINA juga berkomitmen menjaga integritas informasi publik dengan menyampaikan setiap informasi material secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi. “Hal itu untuk melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.
MINA adalah emiten yang terafiliasi dengan pengusaha nasional Happy Hapsoro. Saat ini, Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan manipulasi harga saham pada perkara yang melibatkan MPAM, anak usaha emiten Hapsoro lainnya yaitu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Dari situ, polisi menemukan indikasi praktik insider trading dalam pergerakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam perkara ini MPAM memanfaatkan saham afiliasi sebagai aset dasar produk reksa dana, sehingga harga saham tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya. Dugaan insider trading dilakukan pada periode 2024–2025 dengan memanfaatkan informasi material nonpublik.
Dalam penanganan perkara MPAM ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta seorang ahli pidana dan ahli pasar modal. Polisi juga memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025.