Portofolio Saham di Atas 1% Danantara Terungkap, Ini Kata Pakar dan Analis
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi sorotan setelah terkuaknya data kepemilikan saham di atas 1% yang dirilis oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sejumlah analis menilai cita-cita Danantara untuk menjaga stabilitas pasar saham melalui investasi di pasar saham RI masih sangat terbatas.
Data KSEI menunjukkan portofolio investasi Danantara lewat Danantara Asset Management. Tercatat bahwa lembaga SWF (sovereign wealth fund) ini memiliki investasi pada sembilan emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas justru mencatatakan kinerja keuangan yang tertekan dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan para petinggi Danantara yang menyebut lembaga pengelola investasi negara ini akan berperan sebagai liquidity provider di pasar saham. Peran itu biasanya dijalankan oleh institusi yang aktif melakukan transaksi jual beli untuk menjaga likuiditas perdagangan saham tertentu.
Beberapa saham yang tercatat dikuasai Danantara antara lain PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan porsi kepemilikan 91,11% atau sekitar 370,90 miliar saham. Selain itu, terdapat PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebesar 80% atau sekitar 15,47 miliar saham.
Danantara juga tercatat memiliki saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) sekitar 51,08 miliar saham serta PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebanyak 21,48 miliar saham.
Bagaimana Pandangan Pakar?
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menuturkan, jika intervensi Danantara hanya terfokus pada saham BUMN dengan kinerja lemah, maka dampaknya terhadap stabilitas pasar saham menjadi sangat terbatas.
“Pasar membutuhkan likuiditas pada saham yang memiliki bobot besar terhadap indeks dan menjadi rujukan investor global,” kata Syafruddin kepada Katadata, dikutip Rabu (11/3).
Menurut dia, ketika dana publik justru dialokasikan ke emiten yang merugi, pasar akan menafsirkan langkah tersebut sebagai upaya menopang perusahaan tertentu, bukan memperkuat kedalaman pasar modal. Situasi ini dinilai tidak memberikan sinyal stabilisasi yang kuat bagi investor.
Syafruddin menjelaskan, investor umumnya menilai peran liquidity provider melalui aktivitas yang mampu meredam volatilitas indeks serta menjaga kepercayaan pasar secara luas. Jika intervensi hanya terjadi pada segmen yang sempit, efeknya lebih menyerupai penyelamatan korporasi alih-alih penguatan pasar modal.
“Situasi seperti itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kebijakan investasi lebih melayani kepentingan internal perusahaan dibanding kepentingan stabilitas pasar secara keseluruhan,” ujarnya.
Syafruddin menilai Danantara perlu mengambil pendekatan investasi yang lebih luas dan strategis agar benar-benar dapat berfungsi sebagai penyangga pasar. Investasi tidak cukup diarahkan hanya pada emiten pelat merah yang sedang menghadapi tekanan kinerja.
Menurut dia, lembaga ini perlu masuk ke saham berkapitalisasi besar yang menjadi penggerak indeks, termasuk sektor perbankan, energi, telekomunikasi dan komoditas yang memiliki fundamental kuat. Selain itu, Danantara juga perlu menerapkan strategi investasi berbasis portofolio yang profesional, transparan, serta berorientasi pada nilai jangka panjang.
Cita-Cita Danantara Jadi Liquidity Provider
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, sebelumnya pernah menyatakan bahwa SWF nasional yang dia pimpin itu sudah masuk ke investasi ke pasar saham RI. Pernyataan itu dia sampaikan tak lama setelah pasar modal RI dihantam sentimen pengumuman MSCI terkait penangguhan rebalancing saham Indonesia, akhir Januari lalu.
Kala itu, Pandu mengatakan Danantara sebenarnya sudah mulai masuk ke pasar modal sejak akhir tahun lalu. Namun ia menyebut aktivitas investasi itu dilakukan secara diam-diam agar tidak berdampak pada pergerakan saham tertentu.
Menurut Pandu, aktivitas investasi Danantara dilakukan secara bertahap. Selain itu, dia menyebut keterlibatan badan itu di pasar saham tidak selalu dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui pihak ketiga.
Di sisi lain, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, peran liquidity provider hanya efektif ketika kondisi pasar berada dalam situasi normal. Sementara dalam kondisi pasar yang volatil dan didominasi sentimen negatif, peran liquidity provider menjadi terbatas.
Apalagi ketika pasar bersifat one sided, yaitu tatkala lebih banyak investor yang ingin keluar dibandingkan yang ingin masuk. “Saat ini pasar cenderung one sided, jauh lebih banyak yang ingin keluar daripada yang ingin masuk, peran LP juga tidak dibutuhkan dan tidak membantu,” kata Wijayanto.
Dia juga menilai liquidity provider tidak perlu memiliki saham dalam persentase besar. Perannya lebih kepada aktivitas membeli dan menjual saham secara cepat untuk menstimulasi likuiditas pasar.
Karena itu, posisi kepemilikan saham oleh liquidity provider biasanya bersifat sangat sementara, bahkan hanya beberapa jam, sehingga sering kali tidak tercatat dalam laporan kepemilikan di KSEI.
Ia menambahkan, jika Danantara masuk sebagai investor finansial, maka fokusnya seharusnya pada saham blue chip yang saat ini dinilai masih undervalued akibat krisis geopolitik di kawasan Teluk. Namun jika masuk sebagai investor strategis, lembaga ini sebaiknya berinvestasi pada sektor-sektor yang penting bagi perekonomian nasional serta relevan dengan portofolio bisnis Danantara.
Adapun jika berperan sebagai liquidity provider, pemilihan saham tidak harus terlalu selektif karena peran tersebut biasanya lebih efektif pada saham dengan kapitalisasi pasar kecil.
Mengapa Data Portofolio Saham di Atas 1% Danantara Semuanya BUMN?
Menanggapi deretan saham koleksi Danantara yang terkuak dalam kepemilikan di atas 1% yang hanya memunculkan emiten negara, Investment Specialist Korea Investment Sekuritas Indonesia, Ahmad Faris Mu'tashim, menilai hal tersebut masih masuk akal karena lembaga ini berinvestasi melalui manajer investasi (MI).
Menurut Ahmad, sebagai SWF, Danantara akan berhadapan dengan banyak regulasi jika masuk langsung ke pasar saham. Karena itu, skema kerja sama dengan manajer investasi sebagai pihak ketiga menjadi pilihan yang lebih realistis.
Langkah tersebut juga membuat kepemilikan Danantara tidak selalu tercatat secara langsung pada kepemilikan saham di atas 1%.
“Kalaupun benar-benar masuk, tidak akan secara direct tapi menunjuk MI dalam bentuk kerja sama sebagai pihak ketiga. Hal tersebut akan membuat Danantara tidak tercantum secara langsung pada ownership >1%.” tutur Ahmad.
Dia menilai dalam konteks ini Danantara sebenarnya sudah berada di jalur yang tepat sebagai SWF. Jika lembaga tersebut terlalu agresif masuk ke pasar saham, langkah itu justru bisa bertentangan dengan kebijakan peningkatan free float.
Pasalnya, kepemilikan Danantara pada saham BUMN akan dikategorikan sebagai saham non-free float. Karena itu, menurut dia, isu yang muncul saat ini lebih berkaitan dengan komunikasi yang belum sepenuhnya jelas kepada publik.
Ia menambahkan, tidak ada pihak yang secara langsung dirugikan maupun diuntungkan dari kondisi tersebut. Dalam konteks investasi, kepemilikan Danantara pada saham BUMN seperti Krakatau Steel (KRAS) juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah mendorong reindustrialisasi.
Masuknya Danantara ke perusahaan baja tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengaktifkan kembali aset-aset negara yang sebelumnya mengalami stagnasi. Selain itu, tujuan investasi Danantara tidak selalu harus menghasilkan keuntungan finansial semata, tetapi juga dapat diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja.
Karena itu, Ahmad berharap Danantara dapat meningkatkan transparansi dan komunikasi kepada publik, termasuk dengan menyampaikan laporan portofolio investasi secara lebih jelas. Selama ini, publik belum melihat laporan yang menyeluruh mengenai proyek atau investasi yang telah didanai oleh lembaga tersebut.