Aturan Batas Minimal Free Float 15% Berlaku, Otoritas Diminta Perhatikan Ini

Katadata / nur hana nabila
Empat emiten resmi IPO alias melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis 10 Juli 2025. Keempat emiten itu adalah PMUI, BLOG, CHEK, dan MERI.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
1/4/2026, 16.28 WIB

Sejumlah analis menilai langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyesuaikan definisi porsi saham publik atau free float menjadi minimal 15% dapat mendorong kedalaman dan pertumbuhan pasar modal Tanah Air dengan beberapa cara.  Salah satunya dengan memberikan insentif tambahan bagi emiten yang mampu meningkatkan free float.

Langkah tersebut perlu dicermati otoritas pasar modal agar kebijakan itu dapat memberikan hasil maksimal bagi performa bursa di masa mendatang.

Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana berpendapat, agar efektivitas kebijakan free float minimal 15% tercapat, diperlukan dukungan dari berbagai sisi. Pertama, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memberikan insentif bagi emiten yang meningkatkan porsi free float mereka. Bentuk insentif itu dapat berupa pengurangan biaya pencatatan, kemudahan aksi korporasi, hingga insentif pajak untuk secondary offering.

Kedua, otoritas pasar modal juga perlu mendorong peningkatan peran investor institusi domestik seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, dan sovereign wealth fund agar menjadi investor jangka panjang. “Sehingga free float tidak hanya besar secara jumlah, tetapi juga stabil secara kepemilikan,” ujar Hendra kepada Katadata, Rabu (1/4).

Ketiga, dia menilai bursa perlu memperkuat edukasi untuk investor ritel secara berkesinambungan. Menurutnya, semakin besar jumlah investor ritel aktif, likuiditas pasar pun akan semakin dalam.

Keempat, BEI juga perlu memperbanyak pipeline penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), khususnya dari perusahaan-perusahaan berkapitalisasi besar (big caps). Hal itu penting dilakukan supaya struktur pasar tidak hanya ditopang segelintir saham, melainkan lebih merata dan solid.

“Jadi kebijakan free float ini tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung oleh ekosistem investor, insentif, dan pipeline IPO yang kuat,” kata dia.

Menurut Hendra, langkah BEI yang sejak hari ini mulai melakukan penyesuaian definisi saham free float menjadi 15%, adalah langkah strategis dalam upaya memperdalam pasar modal Indonesia. Selama ini, struktur kepemilikan saham di dalam negeri dinilai masih terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali, sehingga saham yang beredar di publik relatif terbatas.

Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya likuiditas saham, tingginya potensi pergerakan harga oleh pihak tertentu, serta terbatasnya ruang masuk bagi investor institusi global.

Dengan aturan baru ini, jumlah saham yang beredar di publik diharapkan meningkat sehingga aktivitas transaksi menjadi lebih aktif, bid-ask spread menyempit, dan pasar menjadi lebih sehat serta transparan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kapitalisasi pasar berbasis free float dan bobot Indonesia dalam indeks global seperti MSCI dan FTSE, yang pada gilirannya juga dapat mendorong aliran dana asing ke pasar saham domestik.

Head of Research Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menilai keberhasilan kebijakan free float 15% sangat bergantung pada penegakan aturan alias law enforcement yang konsisten. Menurutnya, supremasi hukum menjadi faktor kunci dalam menciptakan kepercayaan investor.

Selain itu, dia menilai pemerintah perlu memberikan insentif tambahan bagi emiten yang mampu meningkatkan free float hingga di atas batas minimum, misalnya mencapai 18% atau lebih. Insentif tersebut dapat berupa keringanan pajak, termasuk pajak penghasilan badan, guna memberikan manfaat langsung bagi perusahaan.

Di sisi lain, peningkatkan jumlah investor juga mesti dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi yang masif untuk mendorong partisipasi investor ritel. Transparansi data kepemilikan saham juga dinilai perlu diperkuat agar pasar semakin kredibel dan menarik bagi pelaku investasi, baik domestik maupun global.

Sebelumnya, BEI telah mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, seperti dikutip dari pernyataan resmi.

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Selain itu, ada juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kautsar menjelaskan, perubahan regulasi ini sudah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri