Danantara, BI, dan Kemenkeu Kini Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung berada di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/8/2025).
22/6/2026, 12.36 WIB

Sejumlah lembaga negara kini bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah DPR mengesahkan ketentuan baru dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.

Namun, kepemilikan saham oleh lembaga negara dikatakan harus mempertahankan independensi BEI sebagaimana diatur dalam ayat (2). “Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek,” demikian bunyi revisi UU P2SK yang dikutip pada Senin (22/6). 

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Selanjutnya dalam ayat (2), para pendiri tersebut dapat menjadi anggota bursa efek. 

Sementara itu, Pasal 8 ayat (3) menyatakan pemegang saham BEI dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa efek maupun bukan. Pada ayat berikutnya ditegaskan, pengelolaan BEI harus dilakukan secara profesional dengan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Sebelumnya, Danantara memang menyatakan tengah bersiap untuk masuk ke BEI. Langkah intervensi negara itu kian terbuka seiring dengan rencana pemerintah merampungkan demutualisasi pada kuartal pertama 2026.  

Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa. BEI nanti juga terbuka untuk dikuasai melalui kepemilikan saham oleh banyak pihak termasuk negara.    

“Kami terbuka. Kalau sudah terjadi demutualisasi (BEI), tentunya Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” kata Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P Roeslani, kepada wartawan di Jakarta, akhir Januari lalu.

Terkait skema masuknya Danantara, Rosan mengatakan akan melihat struktur ke depan yang dinilai terbaik, tak terkecuali lewat penawaran perdana publik atau initial public offering (IPO). Sementara itu, untuk berapa besaran saham yang akan dimasukkan, Rosan tak menjelaskan lebih lanjut. 

 “Ya nanti kita lihat lah. Yang penting justru dengan keberanian kita ini kita ingin menjadi lebih baik dan lebih terbuka,” kata dia. 

Rosan juga menyatakan Danantara akan masuk sendiri, tidak melalui sekuritas ataupun perusahaan BUMN. “No. Bisa langsung. Bisa langsung,” ujarnya kala itu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila