IHSG Terangkat 1,66%, RUU Perampasan Aset Jadi Sentimen Pasar?
IHSG menguat 1,66% ke level 6.511,72 secara intraday pada perdagangan Kamis (27/8) pukul 15.43 WIB. Penguatan tersebut membawa indeks nyaris melampaui area resistance di rentang 6.500–6.512, dengan momentum teknikal yang masih menunjukkan kecenderungan positif.
BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) menilai salah satu sentimen yang turut menjadi perhatian pelaku pasar adalah perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di parlemen. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan RUU tersebut. Menurut Puan, target penyelesaian pada Desember nanti menjadi bagian dari komitmen dewan untuk menyelesaikan regulasi terkait pemberantasan korupsi sebelum penutupan tahun.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026), seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Dalam prosesnya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mencakup sejumlah tahapan legislasi, mulai dari rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
RUU tersebut mengatur mekanisme perampasan berbagai jenis aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Cakupannya antara lain aset hasil tindak pidana, sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti untuk pemulihan kerugian.
Selain itu, regulasi tersebut mencakup mekanisme perampasan aset melalui pendekatan in personam maupun in rem. Dengan demikian, pengaturan baru ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menuturkan, pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu karena pengaturan mengenai perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan pada Desember 2026. Bahkan, ia menyebut target tersebut bukan lagi sekadar rencana, melainkan sudah dipastikan menjadi sasaran penyelesaian DPR.
Dari perspektif pasar modal, BRI Danareksa Sekuritas menilai perampungan RUU Perampasan Aset berpotensi memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyelesaian regulasi ini sekaligus menjadi sentimen terkait governance pasar,” tulis BRIDS, Kamis (27/8).
Tak hanya itu, kepastian regulasi dan penguatan penegakan hukum juga berpotensi meningkatkan persepsi terhadap kualitas tata kelola serta kredibilitas institusi dalam jangka menengah.
Pelaku pasar selanjutnya akan mencermati kemampuan IHSG menembus area resistance tersebut, sekaligus perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga target pengesahannya pada Desember 2026.