BEI Tunda Implementasi Harga Saham Minimum Rp 1 hingga Akhir September, Kenapa?
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunda penerapan kebijakan penurunan batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan dari Rp 50 menjadi Rp 1. Penundaan itu disebabkan otoritas pasar modal masih menunggu kesiapan delapan anggota bursa (AB) lainnya sebelum kebijakan dapat diterapkan secara penuh.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sebanyak 83 anggota bursa telah dinyatakan siap menjalankan aturan baru itu setelah dilakukan dua kali uji coba perdagangan atau mock trading. Sementara delapan anggota bursa lainnya belum siap.
“Jadi, saat ini kami intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap,” kata Jeffrey ketika ditemui di Gedung BEI, Selasa (1/9).
Sebelumnya, bursa menetapkan kebijakan penurunan batas minimum harga saham akan berlaku pada 7 September 2026 setelah dilakukan uji coba bersama AB pada 22 dan 29 Agustus 2026. Namun implementasi kebijakan itu ditunda menjadi ke pekan ketiga atau keempat September 2026 dengan catatan seluruh AB benar-benar sudah siap.
Jeffrey menjelaskan, bursa akan terus memberikan pendampingan kepada delapan anggota bursa yang belum siap. Bursa juga harus memastikan seluruh proses perdagangan berjalan lancar sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara langsung.
Apa yang Dikejar dari Kebijakan Batas Transaksi Mininimun Rp 1?
Setelah diterapkan, penghapusan batas harga minimum Rp 50 akan berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Artinya, ke depan setiap saham dapat diperdangkan di harga paling rendah hingga Rp 1.
Kebijakan tersebut terutama menyasar saham-saham yang saat ini berada di level "gocap" alias Rp 50 dan memiliki likuiditas rendah. Dari kebijakan itu, BEI berharap dapat memberikan ruang bagi investor untuk kembali melakukan transaksi pada saham-saham tersebut.
“Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya,” ujarnya.
Selain meningkatkan likuiditas, BEI menilai kebijakan tersebut dapat memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery. Dengan menurunkan batas minimum harga saham menjadi Rp 1, bursa berharap harga saham dapat terbentuk lebih sesuai dengan mekanisme pasar.
BEI menegaskan, kebijakan itu dibuat bukan semata-mata untuk menjawab perhatian lembaga pengelola indeks global MSCI. Bursa ingin meningkatkan kualitas pasar secara keseluruhan, mulai dari transparansi dan tata kelola hingga likuiditas serta pembentukan harga.
“Reformasi pasar sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita,” kata Jeffrey.
Sebelumnya, informasi pergerakan saham di pasar reguler hanya tersedia untuk perdagangan dengan batas bawah Rp 50. Sementara pergerakan harga di bawah itu tidak ditampilkan oleh BEI.
Mengenai hal itu, Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata mengatakan, keputusan bursa kali ini bukan sekadar mengubah angka yang terlihat di layar. Ia menilai hal itu benar-benar membuka kemungkinan suatu saham ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai.
Selama ini, saham memang masih bisa diperdagangkan bila memiliki harga di bawah Rp 50, tetapi masuk dalam mekanisme full call action (FCA).
“Jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan,” kata Liza.
Sisi positif dari kebijakan itu, menurut dia, bisa membuka antrean saham yang selama ini mentok di Rp 50. Di samping itu, langkah tersebut memberi jalan keluar bagi investor sekaligus membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi supply-demand.
Namun, kenaikan frekuensi dan nilai transaksi 2-3 kali belum tentu berarti likuiditasnya jadi lebih sehat, karena bisa saja hanya mencerminkan aktivitas spekulatif yang makin ramai di saham-saham bermasalah.