BEI Tunda RUPSLB sampai POJK Demutualisasi Terbit, Begini Prosesnya

Katadata/ChatGPT
Ilustrasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pascaterbitnya revisi UU P2SK.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
1/9/2026, 18.50 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sebelumnya direncanakan untuk digelar pada 15 September 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, rapat penting itu akan diundur sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK tentang demutualisasi bursa.

“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya (POJK tentang demutualisasi) setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9).

Dalam keterangannya, bursa menyampaikan penyelenggaraan RUPSLB akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web lerseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pekan lalu, Jeffrey mengatakan salah satu pembahasan dalam RUPSLB itu menyangkut soal demutualisasi bursa. Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun dan akan segera memfinalisasi RPOJK soal demutualisasi BEI.

“Bulan ini dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari RPOJK ini dan akan memasuki fase mengundang partisipasi publik. RPOJK akan disampaikan secara terbuka melalui website OJK,” kata Hasan, Senin (10/8).

Dia menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam RPOJK tersebut adalah penegasan mengenai persyaratan dan landasan demutualisasi bursa, termasuk perubahan konsep kepemilikan saham BEI.

Selama ini, kepemilikan saham bursa terbatas pada anggota bursa (AB). Setiap anggota bursa memiliki satu saham dengan hak suara yang setara. Setelah demutualisasi, kepemilikan tersebut akan dibuka sehingga saham bursa dapat dimiliki oleh orang-perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.

Namun Hasan menyatakan, dalam konsep awal aturan, kepemilikan oleh orang-perseorangan baru dimungkinkan setelah BEI melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO). Sementara itu, pihak lain di luar anggota bursa sudah dapat menjadi pemegang saham BEI sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri