Danantara Disebut Bakal Kuasai 40,12% Saham BEI lewat Demutualisasi

Katadata/Fauza Syahputra
Pemandangan umum Gedung Indonesia Stock Exchange atau Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta.
14/9/2026, 18.15 WIB

Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengubah struktur kepemilikan bursa. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia berpotensi menjadi pemegang saham terbesar di luar anggota bursa dengan kepemilikan 40% setelah pelaksanaan rights issue.

Adapun nilai nominal saham BEI ditetapkan Rp 7,5 miliar per lembar dan tidak berubah sebelum maupun setelah rights issue. Dalam dokumen yang diterima Katadata bertajuk "Pertemuan dengan Pemegang Saham" yang digelar manajemen BEI di Jakarta pada 9 September 2026, diungkapkan soal rencana struktur pemegang saham BEI.

Menurut rencana itu, Danantara berpotensi menguasai sekitar 69 lembar saham atau 40,12% setelah pelaksanaan rights issue. Namun, kepemilikan itu masih bergantung pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemegang saham.

Setelah rights issue, kumpulan anggota bursa akan menggenggam 51,16% atau 88 lembar saham BEI. Sementara itu, nonanggota bursa memiliki 2,32% atau empat lembar saham dan saham treasuri sebesar 6,40% atau 11 lembar saham.

Sebelum rights issue per Juni 2026, anggota bursa menguasai 87,38% atau 90 lembar saham dan nonanggota bursa 1,94% atau dua lembar saham. Sementara sisanya adalah saham treasuri sebanyak 10,68% atau 11 lembar saham.

Dokumen itu juga menyebut bahwa BEI mencatat jumlah pemegang saham nanti mencapai 93 pihak, terdiri atas satu Danantara Investment Management (DIM), 88 perusahaan sekuritas anggota bursa, dan empat perusahaan sekuritas nonanggota bursa. 

Demutualisasi BEI

Dalam dokumen itu juga disebutkan, BEI telah menerima surat minat investasi dari Danantara pada 31 Juli 2026. Surat tersebut berisi niat SWF itu untuk mulai menjajaki rencana investasi dalam rangka demutualisasi BEI.

BEI kemudian bertemu dengan Danantara pada 3 Agustus 2026 dan menggelar kick-off due diligence pada 6 Agustus 2026. Proses due diligence berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan saat ini memasuki tahap finalisasi laporan.

Di sisi regulasi, BEI telah menerima draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pemegang saham bursa efek pada 7 Agustus 2026. RPOJK tersebut kini masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum.

“DIM menyampaikan informasi penunjukan Konsultan Valuasi, Konsultan Hukum, dan Konsultan Strategi Bisnis dalam rangka Due Diligence melalui surat tanggal 11 Agustus 2026,” tulis dalam dokumen tersebut, dikutip Senin (14/9). 

Katadata juga telah meminta konfimasi kepada Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, terkait waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI. Namun, dia menyebut hingga saat ini belum ada jadwal yang bisa diungkapkan. 

Nilai Buku & Valuasi BEI Berdasarkan KJPP

Di dalam dokumen tersebut BEI juga dipaparkan nilai buku dan valuasi perseroan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan. Per 30 Juni 2026, BEI memiliki modal dasar Rp 1,5 triliun yang terbagi menjadi 200 lembar saham dengan nilai nominal Rp 7,5 miliar per lembar. Modal ditempatkan dan disetor mencapai Rp 772,5 miliar atau 103 lembar saham.

Pada periode tersebut, BEI memiliki 11 lembar saham treasuri senilai Rp 82,5 miliar. Dengan demikian, terdapat 92 pemegang saham di luar saham treasuri.

Dalam menghitung nilai buku atau book value BEI, dokumen tersebut menggunakan dua pendekatan nilai ekuitas. Pertama, ekuitas yang diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk, yakni nilai ekuitas yang secara langsung menjadi hak pemegang saham BEI setelah memperhitungkan kepentingan nonpengendali pada entitas anak.

Kedua, BEI menggunakan pendekatan total ekuitas yang mencakup seluruh nilai ekuitas konsolidasian perseroan. Nilai tersebut terdiri dari ekuitas yang diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk serta kepentingan nonpengendali.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk mencapai Rp 9,52 triliun, dengan nilai buku Rp 103,49 miliar per saham. Sementara total ekuitas BEI mencapai Rp 10,13 triliun dengan nilai buku Rp 110,13 miliar per saham.

Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2025. Per 31 Desember 2025, ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk tercatat Rp 8,87 triliun dengan nilai buku Rp 95,42 miliar per saham. Adapun total ekuitas mencapai Rp 9,45 triliun dengan nilai buku Rp 101,62 miliar per saham.

Sementara berdasarkan penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per 31 Desember 2025 mencapai Rp 16,41 triliun, dengan nilai buku per saham hasil penilaian sebesar Rp 176,47 miliar. 

Valuasi tersebut setara 1,85 kali ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk berdasarkan laporan keuangan akhir 2025 atau 1,74 kali total ekuitas. Dibandingkan laporan keuangan per Juni 2026, valuasinya setara 1,71 kali ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk atau 1,60 kali total ekuitas.

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila