BEI Kembali Berlakukan Short Selling mulai Besok
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kembali transaksi short selling mulai Selasa (15/9) besok. Kebijakan itu dilakukan setelah mendapat arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko dan efektivitas pengawasan.
Berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026, Direktur BEI Irvan Susandy menyatakan OJK telah memberikan arahan agar bursa mengimplementasikan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap.
“Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026,” kata Irvan dalam pengumuman BEI, dikutip Senin (14/9).
Selain itu, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Daftar Efek Short Selling tersebut akan berlaku efektif mulai periode Oktober 2026. Sebelumnya, transaksi short selling di BEI sempat dilarang total sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 untuk mencegah kejatuhan pasar secara mendalam.
Short selling adalah transaksi penjualan saham yang dilakukan investor dengan meminjam saham terlebih dahulu. Investor kemudian berharap dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah untuk mengembalikan saham yang dipinjam sekaligus memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Berbeda dengan transaksi saham biasa, short selling memiliki risiko kerugian yang relatif tinggi karena investor menjual saham terlebih dahulu sebelum membelinya kembali. Transaksi ini umumnya dilakukan oleh investor berpengalaman yang memiliki analisis dan perkiraan kuat mengenai pergerakan harga saham.
Adapun wacana pemberlakuan kembali transaksi short selling telah bergulir sejak pertengahan 2024. BEI sebelumnya menargetkan implementasi pada kuartal pertama 2025, tetapi kemudian menundanya hingga kuartal kedua 2025.
Penundaan kembali terjadi hingga BEI menjadwalkan pelaksanaan short selling pada 17 Maret 2026. Namun, rencana tersebut kembali ditunda.
Pemberlakuan kembali transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia. Short selling diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham.