Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka transaksi short selling secara bertahap mulai Selasa (15/9). Namun, penerapan kebijakan tersebut saat pasar saham tengah tertekan disebut berpotensi meningkatkan volatilitas perdagangan lantaran berlaku bersamaan dengan penuruan batas minimum harga saham. 

Head of Research and Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto mengatakan, penerapan kembali short selling yang dilakukan bersamaan dengan penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp1 berpotensi memicu pergerakan harga yang lebih ekstrem.

“Kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati. Ada risiko kalau kedua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan,” kata Rully dalam Media Day Mirae September 2026 secara virtual, Selasa (15/9).

Menurut Rully, kombinasi kedua kebijakan tersebut perlu dicermati karena dapat membuat pergerakan harga saham menjadi lebih lebar. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memicu sentimen negatif yang berlebihan di pasar.

Kekhawatiran mengenai volatilitas tersebut muncul ketika short selling kembali diterapkan saat pasar saham tengah bergejolak. Pada perdagangan Selasa (15/9), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,87% ke level 6.477,77 berdasarkan perdagangan intraday pukul 14.06 WIB.

Tekanan juga terlihat pada sektor keuangan yang turun 1,28%. Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turun 1,15% ke level Rp 6.425, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) terkoreksi 1,47% menjadi Rp 3.350.

Selanjutnya, saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) turun 2,03% ke level Rp 4.350 dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) merosot 3,10% menjadi Rp 3.750.

BEI Kembali Buka Short Selling

Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI, Irvan Susandy mengatakan, penerapan kembali transaksi short selling dilakukan setelah mendapat arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan di pasar modal.

“Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026,” ungkap Irvan dalam pengumuman BEI, dikutip Senin (14/9).

Berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026, BEI akan menerapkan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap.

Bursa juga akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. 

Daftar Efek Short Selling tersebut akan berlaku efektif mulai periode Oktober 2026. Dengan demikian, penerapan kembali short selling pada 15 September menjadi tahap awal, sementara daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut baru akan berlaku pada Oktober.

Apa Itu Short Selling?

Short selling merupakan transaksi penjualan saham ketika investor meminjam saham terlebih dahulu untuk kemudian menjualnya di pasar. Investor berharap dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli kembali.

Mekanisme ini berbeda dengan transaksi saham biasa. Dalam transaksi saham biasa, investor membeli saham terlebih dahulu dan kemudian menjualnya. Sementara dalam short selling, investor menjual saham yang dipinjam sebelum membelinya kembali.

Karena itu, short selling memiliki risiko kerugian yang relatif tinggi. Jika harga saham justru naik setelah investor melakukan penjualan, investor harus membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih tinggi untuk mengembalikan saham yang dipinjam.

Transaksi ini umumnya dilakukan oleh investor berpengalaman yang memiliki analisis dan perkiraan kuat terhadap pergerakan harga saham.

Transaksi short selling di BEI sebelumnya sempat dilarang total sejak Maret 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah tekanan jual yang dapat memperburuk kejatuhan pasar saham. Rencana untuk memberlakukan kembali transaksi short selling telah bergulir sejak pertengahan 2024.

BEI sebelumnya menargetkan implementasi pada kuartal pertama 2025, tetapi kemudian menundanya hingga kuartal kedua 2025. Penundaan kembali terjadi hingga BEI menjadwalkan pelaksanaan short selling pada 17 Maret 2026. Namun, rencana tersebut kembali ditunda.

Kini, BEI kembali membuka implementasi transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026. Pemberlakuan kembali transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Short selling diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Melalui implementasi secara bertahap, BEI juga akan menyesuaikan pelaksanaan transaksi dengan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, dan efektivitas pengawasan di pasar modal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila, Karunia Putri