3 Aturan Baru BEI Belum Mampu Angkat IHSG, Analis: Ada Faktor Lain Jadi Penekan

Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung berada di dekat layar digital yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). IHSG kembali ditutup melemah dengan nilai koreksi mencapai 4,52% ke level 5.342 Sebanyak 78 saham menguat, 661 saham terkoreksi, dan 78 saham stagnan.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
1/10/2026, 15.46 WIB

Pekan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan tiga aturan baru yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal. Namun, sejak perdagangan Senin (28/9) hingga sesi pertama hari ini, Kamis (1/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus merosot.

Pada penutupan perdagangan awal pekan, indeks parkir di level 6.147. Sementara itu, pada perdagangan sesi I hari ini, IHSG berada di level 6.020. Artinya, IHSG telah terkoreksi 2,06% selama lima hari perdagangan sejak tiga regulasi anyar itu diimplementasikan.

Tak hanya itu, nilai transaksi hari ini hanya mencapai Rp 5,09 triliun di sesi I dengan kapitalisasi pasar Rp 10.636 triliun. Ada 433 saham turun, 219 saham naik, dan 134 saham yang stagnan hingga jeda makan siang tadi. 

Adapun ketiga aturan baru yang diterapkan bursa mulai pekan ini yaitu penurunan harga saham minimum dari Rp 50 ke Rp 1; perubahan aturan Papan Pantauan Khusus yang diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA), serta; penerapan kembali transaksi short selling.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, penurunan harga saham minimum ke level Rp 1 dilakukan untuk meningkatkan pembentukan harga (price discovery) dan likuiditas pasar. Sebelumnya, BEI menurut dia sudah mengantisipasi pasar akan mengalami tekanan akibat implementasi tersebut. Pasalnya, saham-saham yang selama ini tertahan di level 50 akan bergerak untuk menemukan fair value yang baru dan sesuai.

“Karena saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor. Mungkin karena fair valuenya tidak di Rp 50. Dan saat ini sedang mencari fair valuenya,” kata Jeffrey Senin (28/9).

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy mengatakan, alasan bursa memperbarui aturan Papan Pemantauan Khusus agar investor fokus pada fundamental saham. Langkah tersebut juga untuk menyesuaikan atas perubahan aturan harga minimum saham. 

BEI menargetkan penerapan short selling dapat menambah likuiditas pasar hingga 17%. Tambahan likuiditas tersebut diharapkan berasal dari aktivitas penjualan saham secara short maupun pembelian kembali atau buy covering oleh investor untuk merealisasikan keuntungan maupun membatasi kerugian.

Pada tahap awal, transaksi tersebut dapat dilakukan pada lima saham, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Kapan 3 Kebijakan BEI Akan Berdampak ke Likuiditas Pasar?

Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan, koreksi IHSG pada awal penerapan ketiga kebijakan tersebut tak bisa serta-merta langsung dikaitkan dengan perubahan aturan BEI.  

“Menurut saya, penurunan IHSG sejak 28 September belum bisa langsung dikaitkan sebagai dampak dari tiga kebijakan baru BEI. Timing-nya memang berdekatan, tetapi tekanan pasar juga datang dari faktor eksternal dan capital flow,” kata Elandry kepada Katadata, Kamis (1/10).

Dia beranggapan, tekanan juga berasal dari pelemahan rupiah yang sempat menembus Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS); kenaikan imbal hasil US Treasury; harga minyak, serta; masih berlanjutnya aksi jual bersih investor asing.

Menurut Elandry, aturan harga minimum Rp 1 dan perubahan mekanisme FCA memang berpotensi meningkatkan volatilitas pada sejumlah saham pada tahap awal penerapan. Terlebih, sebanyak 92 saham keluar dari mekanisme FCA dan sebagian kembali diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan berkelanjutan.

Namun, dampak kebijakan tersebut sebaiknya tidak dinilai hanya berdasarkan pergerakan IHSG dalam beberapa hari pertama. Bursa membutuhkan waktu untuk melihat apakah perubahan mekanisme tersebut benar-benar memperbaiki price discovery dan likuiditas saham.

“Dampaknya sebaiknya dinilai dalam beberapa minggu atau bulan, bukan hanya dari pergerakan IHSG dalam beberapa hari pertama,” ujarnya.

Untuk short selling, Elandry menilai dampaknya terhadap IHSG saat ini masih relatif terbatas karena implementasinya baru dilakukan secara bertahap. Dengan baru lima saham yang dapat ditransaksikan secara short selling, belum cukup waktu untuk menilai pengaruhnya terhadap likuiditas dan struktur pasar secara keseluruhan.

Menurut dia, hal yang perlu diperhatikan pada masa transisi adalah kemampuan pasar beradaptasi terhadap perubahan mekanisme perdagangan. Hal tersebut terutama terkait volatilitas saham berharga rendah dan efektivitas pembentukan harga setelah sejumlah saham keluar dari FCA.

“Untuk saat ini pasar masih berada dalam fase adjustment, sehingga wajar kalau volatility relatif tinggi,” kata Elandry.

Ia menilai manfaat dari rangkaian reformasi tersebut baru dapat terlihat dalam jangka lebih panjang. Jika setelah masa transisi likuiditas meningkat, spread perdagangan menjadi lebih efisien, dan pembentukan harga berjalan lebih sehat, dampak positif kebijakan BEI akan semakin terlihat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri