BEI Sanksi 70 Emiten Termasuk Afiliasi Bakrie BTEL, Denda Rp 150 Juta Ada Apa?

Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung berada di dekat layar digital yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (14/8/2026). IHSG ditutup naik 0,56% ke 6.337 pada perdagangan sesi pertama dengan rincian sebanyak 292 saham menguat, 297 saham terkoreksi, dan 196 saham lainnya tidak bergerak.
Penulis: Karunia Putri
13/10/2026, 13.50 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 70 emiten perihal laporan keuangan kuartal kedua 2026. Sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar merinci, sebanyak 62 emiten di Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Ekonomi Baru belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga 29 September 2026. Atas pelanggaran tersebut, BEI menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, dua emiten di Papan Akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan interim hingga 30 September 2026. Keduanya dikenai Peringatan Tertulis II.

BEI juga menjatuhkan Peringatan Tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada dua emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga 30 September 2026.

Sementara itu, empat emiten lainnya dikenai Peringatan Tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh akuntan publik hingga tenggat waktu tersebut.

Dalam pengumuman itu, bursa menyebutkan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan interim serta sanksi atas keterlambatan pelaporannya.

BEI juga merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

BEI mencatat, terdapat 956 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 886 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan sesuai periode pelaporan.

Selain itu, terdapat perusahaan dengan tahun buku berbeda dari tahun kalender. Satu perusahaan dengan tahun buku yang berakhir pada Januari telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Juli 2026 untuk kuartal kedua 2026. Dua perusahaan dengan tahun buku yang berakhir pada Maret telah menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026 untuk kuartal pertama 2026.

Adapun tiga perusahaan dengan tahun buku yang berakhir pada Juni telah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 untuk kuartal keempat 2025. Berikut daftar lengkap emiten yang dijatuhkan sanksi oleh BEI. 

Daftar Lengkap Emiten yang DIjatuhkan Sanksi 

Daftar emiten dikenai Peringatan Tertulis III dan denda Rp 150 juta

1. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
2. PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA)
3. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
4. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
5. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
6. PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT)
7. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
8. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
9. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
10. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
11. PT Black Diamond Resources Tbk (COAL)
12. PT Cowell Development Tbk (COWL)
13. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
14. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
15. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
16. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
17. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
18. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
19. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
20. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS)
21. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
22. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
23. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
24. PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
25. PT Tanah Laut Tbk (INDX)
26. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
27. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS)
28. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
29. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
30. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
31. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
32. PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM)
33. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
34. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
35. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
36. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI)
37. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
38. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
39. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
40. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
41. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
42. PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
43. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
44. PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)
45. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
46. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
47. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
48. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
49. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
50. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
51. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
52. PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)
53. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
54. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
55. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
56. PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
57. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
58. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
59. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
60. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
61. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
62. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)


Daftar emiten dikenai Peringatan Tertulis III

1. PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN)
2. PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL)

Daftar emiten dikenai Peringatan Tertulis II dan denda Rp 50 juta

1. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
2. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri