DSSA, BREN, CUAN Kompak Buyback Saham Rp 2,5 Triliun setelah Kena Sanksi OJK
Tiga emiten yang terafiliasi konglomerasi Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan Grup Barito yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) berencana membeli kembali saham atau buyback. Total nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.
Aksi korporasi itu diumumkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka, pekan lalu. DSSA menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk buyback saham, begitu pula BREN. Sementara itu, CUAN mengalokasikan dana sebesar Rp 500 miliar.
DSSA akan melaksanakan buyback selama tiga bulan, mulai Senin (19/10) hingga 18 Januari 2027. Manajemen menyebut aksi itu bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, menjaga agar kinerja saham mencerminkan kondisi fundamental perusahaan, serta mempertahankan kepercayaan publik.
“Periode pembelian kembali saham dapat berakhir sebelum batas waktu yang ditentukan apabila dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham telah habis dan/atau pembelian kembali saham telah mencapai jumlah yang dikehendaki,” tulis manajemen DSSA dalam keterbukaan informasi, Senin (19/10).
Perseroan memperkirakan biaya transaksi, jasa perantara perdagangan efek, dan biaya lainnya terkait buyback mencapai 0,2% dari nilai saham yang dibeli kembali.
Sementara itu, BREN menjadwalkan buyback pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Perseroan akan menggunakan kas internal untuk membiayai pembelian saham, termasuk biaya transaksi dan jasa perantara perdagangan efek.
“Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional perseroan,” kata manajemen BREN.
CUAN juga akan menggelar buyback mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Seperti BREN, perseroan akan menggunakan dana internal untuk mendanai aksi tersebut.
Manajemen CUAN menilai buyback tidak akan berdampak negatif secara signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Pasalnya, saldo laba dan arus kas yang tersedia dinilai mencukupi untuk membiayai pembelian kembali saham.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menilai buyback ketiga emiten tersebut dapat menjadi upaya untuk menjaga stabilitas harga saham dan memperkuat kepercayaan investor. Langkah itu sekaligus memberi sinyal bahwa manajemen memandang valuasi sahamnya masih menarik di tengah tekanan pasar serta derasnya aksi jual.
Akan tetapi, kata Nafan, aksi korporasi tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan langsung dengan sanksi OJK baru-baru ini terkait dugaan coordinated trading atau persoalan penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau IPO. Ia juga mengingatkan, buyback tidak menjamin tekanan jual akan mereda apabila sentimen negatif terhadap pasar saham Indonesia masih berlanjut. Sentimen tersebut, antara lain, berkaitan dengan ketidakpastian kebijakan MSCI dan persoalan transparansi pasar.
Di sisi lain, buyback berpotensi mengurangi jumlah saham yang beredar di publik apabila saham hasil pembelian kembali tidak segera dilepas ke pasar. Hal ini perlu dicermati di tengah agenda reformasi pasar modal yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas likuiditas, transparansi, dan kepemilikan saham publik, termasuk rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Karena itu, pelaksanaan buyback perlu tetap memperhatikan ketentuan free float dan persyaratan indeks yang berlaku agar tidak bertentangan dengan agenda reformasi pasar modal. Efektivitas aksi ini juga perlu dinilai dari jumlah saham yang benar-benar dibeli kembali, realisasi dana yang digunakan, serta dampaknya terhadap likuiditas perdagangan.
Nafan menilai tekanan pasar saat ini belum menjadi pertanda berakhirnya era saham-saham konglomerasi, termasuk emiten yang terafiliasi dengan kelompok usaha Sinar Mas dan Prajogo Pangestu. Namun, pasar berpotensi memasuki fase seleksi yang lebih ketat.
Investor, menurut dia, tidak bisa lagi hanya mengandalkan narasi konglomerasi atau momentum kenaikan harga saham. Mereka perlu lebih memperhatikan fundamental perusahaan, kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, valuasi, dan kemampuan menghasilkan arus kas.
Hingga 2027, saham-saham konglomerasi masih berpeluang memberikan prospek positif, terutama bagi emiten dengan kinerja operasional yang solid dan strategi bisnis yang jelas. Meski demikian, volatilitas pasar diperkirakan tetap tinggi dan kinerja antar-emiten berpotensi semakin beragam. Investor pun perlu lebih selektif dan tidak menyamaratakan prospek seluruh saham dalam satu kelompok usaha.
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp 2,1 Triliun
Pekan lalu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN. Sanksi tersebut dijatuhkan seusai OJK menemukan dugaan pelanggaran di pasar modal dalam perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Perinciannya, OJK mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK memeriksa setiap emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
“Hari ini khusus terkait penegakan hukum terkait tiga emiten utama dalam high shareholding concentration dimaksud, yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN, dan CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10).
Hasan menjelaskan, OJK menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari dugaan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp 500 miliar atau US$ 27,7 juta kepada BREN, dan Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.
OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham tersebut. Mereka terdiri atas sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan dan 11 badan hukum asing.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. OJK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.