Daftar Pelaku Manipulasi Saham DSSA Didenda OJK, Sinarmas hingga BCA Sekuritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan sekuritas dan pelaku pasar modal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Total denda yang dikenakan kepada perusahaan dan pihak terkait dalam kasus ini mencapai Rp 1,51 triliun.
Berdasarkan dokumen rincian sanksi administratif kasus perdagangan saham DSSA tahun 2026, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Mas Tunggal dengan denda sebesar Rp 1,5 triliun. Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-100/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Selain Sinar Mas Tunggal, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada sembilan perusahaan sekuritas. Delapan perusahaan dikenai denda masing-masing Rp 1,4 miliar, sedangkan satu perusahaan lainnya dikenai denda Rp 700 juta.
Delapan perusahaan sekuritas yang dikenai denda Rp 1,4 miliar adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.
Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda sebesar Rp 700 juta.
Dengan demikian, total denda terhadap sembilan perusahaan sekuritas tersebut mencapai Rp 11,9 miliar. Jika digabungkan dengan denda Rp 1,5 triliun terhadap Sinar Mas Tunggal, total sanksi denda dalam kasus perdagangan saham DSSA mencapai Rp 1,5119 triliun.
OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi Efek
Selain menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun.
Rudy merupakan pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dengan nomor KEP-145/PM.021/PJ-WPEE/TTE/2025 tertanggal 22 April 2025. Pembekuan izin tersebut tercantum dalam surat nomor S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasar atau sales yang bekerja di sejumlah perusahaan sekuritas yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia, Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.
Selanjutnya, Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia, Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia, Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Seluruh peringatan tertulis tersebut diterbitkan melalui surat sanksi tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, OJK mencatat kasus perdagangan saham DSSA berlangsung dalam tiga rentang waktu, yakni 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024-3 Februari 2026.
Sanksi terhadap Sinar Mas Tunggal dan Rudy berkaitan dengan pelanggaran Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Sementara itu, sanksi terhadap sejumlah perusahaan sekuritas antara lain berkaitan dengan ketentuan penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), serta pengendalian internal perusahaan efek.
Untuk perusahaan sekuritas, ketentuan yang menjadi dasar sanksi antara lain Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 serta ketentuan pengendalian internal perusahaan efek sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025.
Adapun peringatan tertulis kepada para tenaga pemasar mengacu pada ketentuan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek.
Rincian sanksi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus perdagangan saham DSSA tidak hanya menyasar perusahaan yang terkait, tetapi juga perusahaan perantara perdagangan efek, tenaga pemasar, hingga pemegang izin profesi di pasar modal.