OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal.
Kasus tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menyesatkan, serta pemalsuan laporan portofolio dan transaksi saham tanpa instruksi nasabah oleh seorang mantan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Penetapan sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, dan melindungi investor. OJK menyatakan langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manipulasi Perdagangan Saham PANR
Dalam kasus pertama, OJK menemukan pelanggaran dalam perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.
OJK juga mengidentifikasi adanya komunikasi antar pihak terkait untuk menjaga pergerakan harga saham tersebut.
Pola transaksi itu melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Dengan demikian, transaksi yang terjadi tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
OJK menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5,07 miliar. Atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan sebesar Rp5.073.291.914.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR. Perintah tersebut mencakup 18 pemilik rekening yang tersebar di sejumlah perusahaan efek.
OJK menegaskan praktik manipulasi perdagangan yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga merupakan pelanggaran serius.
Praktik tersebut dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.
Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,47 Miliar
Dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya menandatangani laporan keuangan BOGA untuk periode 2017 hingga 2020. Berdasarkan pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.
Pencatatan itu dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan pasar modal terkait penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan kepada OJK.
Atas pelanggaran tersebut, masing-masing direksi dikenai denda Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiganya mencapai Rp2,475 miliar.
OJK mengingatkan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat diandalkan.
Keterbukaan informasi yang akurat diperlukan untuk mendukung keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Mantan WPPE Dilarang Beraktivitas Selama 10 Tahun
Kasus ketiga berkaitan dengan Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati memalsukan laporan portofolio nasabah dan melakukan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.
OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan mengenai pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah, serta persyaratan integritas.
Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran serta hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menegaskan setiap pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal, terutama yang memiliki izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjaga integritas dan profesionalisme.
Mereka juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku serta melindungi aset dan kepentingan nasabah.
OJK Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Investor
OJK menyatakan pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak dalam ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan di pasar modal.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan. Dalam menetapkan tindakan, OJK mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, dan kepentingan perlindungan investor.
OJK juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Selain memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar, penegakan hukum tersebut ditujukan untuk memperkuat disiplin dan akuntabilitas pelaku pasar serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Ke depan, OJK akan meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan *Self-Regulatory Organizations* (SRO) dan pihak terkait untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran.
OJK mengimbau seluruh pelaku pasar mematuhi peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.