Bank Mayapada Pastikan Perusahaan Benny Tjokro Lancar Bayar Utang

Bank Mayapada KATADATA | Arief Kamaludin
Bank Mayapada menyatakan perusahaan Benny Tjokrosaputro, Hanson International, masih membayar utangnya hingga Maret 2020.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
9/4/2020, 13.22 WIB

PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) menjelaskan bahwa pembayaran utang dari PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) masih lancar. Padahal, perusahaan milik Benny Tjokrosaputro tersebut pernah menyampaikan ada kendala dalam menyelesaikan kewajiban kepada kreditur.

"(Utangnya) sudah sempat dibayarkan sampai Maret," kata Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi kepada Katadata.co.id, Rabu (8/4).

Hariyono menjelaskan bahwa eksposur utang jangka pendek Hanson yang telah jatuh tempo kepada bank milik Dato' Sri Tahir masih sekitar Rp 200 miliar. Karena masih melakukan pembayaran atas kewajiban, maka utang tersebut masih masuk ke kolektabilitas 1 alias masih lancar.

Untuk itu, Bank Mayapada masih belum melakukan pembicaraan dengan pihak Hanson terkait dengan peluang perusahaan tersebut gagal melakukan pmebayaran utang.

(Baca: Bank Mayapada Buka Opsi Restrukturisasi Utang Perusahaan Benny Tjokro)

Terlebih, utang tersebut dijamin dengan aset berupa tanah yang nilainya mampu menutup 100% kredit. "Kami masih belum dapat waktu untuk bicara peluang restrukturisasi utangnya," kata Hariyono menambahkan.

Padahal, awal Februari lalu, Hanson International menyampaikan surat yang menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang menimpa Benny Tjokro berdampak cukup signifikan terhadap operasional Hanson.

Ini termasuk dalam penyelesaian seluruh kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan pemegang saham, serta kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Penundaan ini terjadi sehubungan dengan terjadinya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Perseroan, Bapak Benny Tjokrosaputro," seperti ditulis dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Rony Agung Suseno dan Direktur Adnan Tabarani.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin