OJK Minta Bank Waspadai Penumpang Gelap Keringanan Utang Dampak Corona

Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK telah memberikan sejumlah stimulus agar dampak pandemi corona tidak terlalu besar pada industri keuangan.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
5/4/2020, 20.44 WIB

"Sehingga kami mengharapkan bank betul-betul menilai, agar tidak ada penumpang gelap di sana. Yang mendapatkan kebijakan untuk relaksasi itu, yang betul-betul terdampak," kata Heru. 

Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Perbankan diminta agar proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dan segera menerapkan POJK ini.

(Baca: AAJI: Asuransi Tak Wajib Tunda Pembayaran Premi saat Pandemi Corona)

Adapun, Heru mengatakan, seluruh debitur yang terdampak oleh corona, berhak mendapatkan relaksasi industri perbankan. "POJK berlaku untuk semua nasabah, tidak melihat besar-kecil. Seluruh nasabah boleh menggunakan skema restrukturisasi, termasuk KPR (kredit pemilikan rumah)," katanya.

Meski begitu, Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso meminta kepada debitur yang terdampak virus corona namun masih memiliki dana mencukupi, untuk terus melakukan pembayaran cicilan kredit. Dana tersebut, bisa berasal dari tabungan, simpanan, atau dari induk usahanya bagi debitur korporasi.

"Bagi nasabah yang masih punya kemampuan membayar, kami berharap tetap bisa melunasi cicilannya," kata Wimboh pada kesempatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin