MTF Beri Keringanan Pembayaran Angsuran untuk Debitur Terdampak Corona

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Per 30 April 2020, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan keringanan bagi debitur yang terkana dampak pandemi virus corona.
30/3/2020, 20.33 WIB

Tak hanya perbankan, perusahaan pembiayaan atau multifinance juga menawarkan keringanan bagi debitur yang terdampak pandemi corona. Salah satunya, PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, pihaknya telah memberlakukan keringanan bagi debitur yang terdampak pandemi corona, per Senin (30/3).

Ia menjelaskan, bentuk keringanan yang diberikan MTF antara lain, penundaan pembayaran angsuran tiga bulan sampai 12 bulan. Pemberian keringanan, menurut Harjanto, sepenuhnya tergantung dari hasil verifikasi petugas MTF di lapangan.

Ia menambahkan, teknis pengajuan keringanan ini terdiri dari tujuh alur. Pertama, debitur yang terkena dampak pandemi corona mengajukan keringan melalui cabang-cabang MTF. Kedua, melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh MTF.

Ketiga, setelah dokumen persyaratan diserahkan, surveyor MTF kemudian akan melakukan survey kelayakan. Keempat, hasil survey kemudian akan dianalisa oleh Credit Head MTF.

Kelima, hasil analisa Credit Head kemudian akan diperiksa oleh AR Head, untuk finalisasi persetujuan atau penolakan atas permohonan. Keenam, jika disetujui, bagian accounting dan operation cabang MTF tempat debitur mengajkan permohonan, akan melakukan proses buka tutup kontrak.

Terakhir, bagian operation cabang MTF melengkapi dokumen kredit. “Melengkapi Amandemen dokumen kredit,” kata Harjanto, kepada Katadata.co.id, Senin (30/3).

(Baca: Lima Poin Penting dalam Kebijakan Keringanan Kredit Bank dan Leasing)

Harjanto memastikan, bahwa keringanan tak hanya diberikan pada debitur yang positif terinfeksi corona, melainkan juga kepada debitur yang secara ekonomi terdampak pandemi virus corona.

Harjanto pun mengingatkan, bahwa keringanan dari MTF tidak akan diberikan bagi debitur yang melakukan over kredit tidak resmi kepada pihak ketiga.

"MTF pastinya akan mensosialisasikan langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi debitur untuk mendapatkan keringanan dari perusahaan," kata Harjanto.

Sebelumnya, pada Minggu (29/3), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengumumkan pemberian keringanan kepada debitur terdampak pandemi virus corona. Pemberian keringanan berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020.

Keringanan yang disepakati oleh para anggota APPI antara lain, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Adapun, debitur yang berhak mendapatkan keringanan, ditetapkan APPI terdiri dari lima kriteria. Pertama, terkena dampak langsung virus corona, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, yakni saat pertama kali pemerintah mengumumkan kasus positif virus corona pertama. Keempat, pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

APPI menyatakan, keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

(Baca: Sembilan Bank Beri Keringanan Kredit Terdampak Corona, Ini Prosedurnya)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah