OJK Susun Cara Dapat Keringanan Kredit, Tak Perlu ke Bank dan Leasing

Pingit Aria
29 Maret 2020, 12:11
Pekerja memproduksi gitar di Workshop Guitars Gore di Lebak, Banten, Selasa (17/2/2020). OJK memberikan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman serta bunga bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan guna menyikapi dampak ne
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
Pekerja memproduksi gitar di Workshop Guitars Gore di Lebak, Banten, Selasa (17/2/2020). OJK memberikan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman serta bunga bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan guna menyikapi dampak negatif virus corona (COVID-19) pada industri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona. Untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing.

Agar dapat mempertahankan physical distancing, debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online. "Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, Sabtu (28/3/2020).

(Baca: Banyak UMKM Terimbas Corona Menanti Realisasi Janji Keringanan Kredit)

Ada beberapa debitur yang menjadi prioritas untuk mendapat keringanan. Berikut adalah ketentuannya:

  1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain berlaku untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok dan Bunga. Selain itu, perpanjangan waktu atau hal lain dapat ditetapkan oleh bank atau perusahaan leasing.
  3. Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi masing-masing.
  4. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Debitur juga diminta untuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada debt collector yang melakukan teror atau melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Debitur dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, bank atau perusahaan leasing, dan masalah yang dihadapi.

(Baca: Bank Klarifikasi Heboh Keringanan Bayar Cicilan Kredit Versi Jokowi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar. Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.

Beberapa bank pelat merah merespons pernyataan Jokowi dengan menyatakan kesiapannya, misalnya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meskipun, sejauh ini, keringanan cicilan kredit yang disiapkan tidak 100% sama seperti yang disampaikan Jokowi. Keringanan juga tidak otomatis berlaku secara menyeluruh, namun berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan hingga prospek tiap debitur.

Bank Mandiri menyiapkan enam kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak corona. Teknis implementasinya akan mengacu pada peraturan OJK terkait, dan disesuaikan dengan profil masing-masing nasabah. “Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” demikian tertulis dalam siaran persnya.

Reporter: Agung Jatmiko

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...