Lima Poin Penting dalam Kebijakan Keringanan Kredit Bank dan Leasing
Presiden Joko Widodo menjanjikan keringanan kredit bagi masyarakat dan pengusaha kecil hingga ojek online yang terkena dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Bagaimana rincian kebijakannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona. Salah satunya, untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing.
Berikut adalah hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh debitur yang ingin mengajukan keringanan kredit ke bank maupun perusahaan leasing:
1. Plafon Pinjaman
Berdasarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.
(Baca: Sembilan Bank Beri Keringanan Kredit Terdampak Corona, Ini Prosedurnya)
Para debitur terdampak Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung itu umumnya bergerak di berbagai sektor ekonomi, seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dalam pedoman yang dirilisnya, OJK membatasi plafon kredit hingga maksimal Rp 10 miliar.
2. Mekanisme dan restrukturisasi kredit
Restrukturisasi kredit dilakukan mengacu pada Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, di antaranya:
a. Penurunan suku bunga
b. Perpanjangan jangka waktu hingga 1 tahun
c. Pengurangan tunggakan pokok
d. Pengurangan tunggakan bunga
e. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara
(Baca: OJK Susun Cara Dapat Keringanan Kredit, Tak Perlu ke Bank dan Leasing)
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur. Selain itu, penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19 juga akan dinilai kembali.
3. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda
Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada Peraturan OJK penilaian kualitas kredit. Namun, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasi dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.
Misalnya, Bank Mandiri dan BRI sebelumnya telah menyatakan secara terbuka soal kebijakan keringanan bagi debitur terdampak corona. Keringanan yang diberikan BRI berbentuk penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.
Keringanan ini ditujukan bagi debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif.
OJK menekankan kepada seluruh bank agar kebijakan restrukturisasi dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard, jika kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah.
4. Keringanan dari Perusahaan Leasing
OJK menyatakan, keringanan kredit juga berlaku untuk pembiayaan dari perusahaan leasing. Selain itu, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
Ketentuan tersebut diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus corona untuk menunjukkan itikad baik dan menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan jalan keluar.
(Baca: Bank Klarifikasi Heboh Keringanan Bayar Cicilan Kredit Versi Jokowi)
Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.
Debitur juga diminta untuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada debt collector yang melakukan teror atau melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Debitur dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, bank atau perusahaan leasing, dan masalah yang dihadapi.
5. Cara dan syarat supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat virus corona. Beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan) tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
c. Bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.