Bank Mandiri Beri Keringanan Debitur Terdampak Corona, Ada 5 Kriteria

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, Karyawan PT Bank Mandiri Tbk melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Merespon instruksi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif pandemi corona bagi dunia usaha, Bank Mandiri menjalankan kebijakan relaksasi bagi debitur terampak corona.
27/3/2020, 17.25 WIB

Ketiga, nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0%, maksimal 1 tahun.

Keempat, pemberian relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online. Kelima, penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

Rully menjelaskan, kredit yang telah direstrukturisasi akan ditetapkan dengan status lancar, terhitung sejak restrukturisasi dilakukan. Sementara, teknis implementasi relaksasi akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan OJK, yakni aturan stimulus untuk sektor terdampak pandemi virus corona.

Dari internal Bank Mandiri, pelaksanaan relaksasi disesuaikan dengan profil nasabah, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang Bank Mandiri, pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

“Nanti (nasabah) koordinasi dengan agen atau marketing mikro atau Relationship Manager, karena mereka yang bisa tahu dokumen pendukungnya. Karena kan debitur UMKM harus mengajukan sendiri ke teman-teman di lapangan,” kata Rully ketika dikonfirmasi oleh Katadata.co.id, Jumat (27/3).

(Baca: OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah