Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kredit lembaga jasa keuangan pada Februari 2020 tumbuh sebesar 5,93% secara tahunan (year on year/yoy). Adapun pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh double digit sebesar 10,29% yoy.
Pertumbuhan kredit Februari tahun ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit Februari tahun sebelumnya yang mencapai 12,13%. Capaian tersebut juga lebih lambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 6,10%.
"Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers Jumat (27/3).
Meski begitu, dia menilai profil risiko industri jasa keuangan masih tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus corona di banyak negara. OJK menyatakan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif.
(Baca: Perbankan Masih Percaya Diri Mampu Mencapai Target Penyaluran Kredit)
Padahal, selain tumbuh lebih lambat, kualitas kredit pun ikut memburuk dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) berada pada level 2,79%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan setahun sebelumnya di level 2,59%, atau dibandingkan dengan bulan sebelumnya di level 2,77%.
Sementara, dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Februari tumbuh sebesar 6,80% yoy. Pertumbuhan itu, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit pada Fabruari 2019 yang sebesar 6,57% yoy.
Dari sisi likuiditas dan permodalan perbankan, OJK mencatat liquidity coverage ratio pada Februari 2020 sebesar 212,30%, sedangkan pada Februari 2019 berada di level 218,45%. Sementara, rasio alat likuid/non-core deposit di level 108,12%, lebih tinggi dari tahun sebelumnya di level 107,25%.
Sementara, dari sisi rasio kecukupan modal lembaga jasa keuangan sedikit mengalami penurunan walau masih pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan pada Februari 2020 sebesar 22,42%, lebih rendah dibanding tahun lalu di level 23,86%.
(Baca: Ojek Online Terimbas Corona, Pemerintah Longgarkan Aturan Kredit Motor)