Masalah gagal bayar Asuransi Jiwasraya (Persero) menemui titik terang karena Kementerian BUMN mau membayarkan cicilan polis yang jatuh tempo mulai Maret 2020. Pemerintah pun diminta memprioritas pembayaran polis kepada nasabah tradisional Jiwasraya.
Biarpun begitu, Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty menilai pemerintah juga harus membayar nasabah pemegang program JS Plan. Mekanisme pembayaran cicilan polis sebaiknya terdiri dari 70% nasabah tradisional dan 30% nasabah JS Saving Plan.
"Jadi nasabah JS Saving Plan bisa dapat klaimnya juga. Menurut saya itu lebih adil. Menurut saya begitu caranya untuk menyelamatkan psikologis industri asuransi," kata Telisa kepada Katadata.co.id, Jumat (21/2).
Dia beralasan, jumlah nasabah asuransi tradisional Jiwasraya lebih banyak dibandingkan dengan nasabah JS Saving Plan. Tercatat, nasabah tradisional mencapai 4,7 juta yang terdiri dari pensiunan dan pegawai. Sedangkan nasabah JS Saving Plan jumlahnya hanya 17 ribu orang yang skala ekonominya lebih tinggi.
Selain itu, imbal hasil dari produk asuransi tradisional lebih rendah dibandingkan dengan produk JS Saving Plan, yaitu setara dengan imbal hasil pada produk asuransi umum lainnya. Sedangkan imbal hasil JS Saving Plan, lebih besar dibandingkan dengan bunga deposito bank atau obligasi, sehingga lebih berisiko terhadap kondisi keuangan Jiwasraya.
"Diutamakan tradisional karena returnya lebih rendah, features-nya paling minim. Jadi itu dulu yang diutamakan," katanya.
(Baca: Jiwasraya Bakal Beberkan Cara Bayar Klaim Nasabah ke DPR Pekan Depan)
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan Jiwasraya sebaiknya mendahulukan pembayaran klaim nasabah produk asuransi tradisional, bukan JS Saving Plan. Pasalnya, nasabah produk tradisional merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Mungkin pemerintah harus punya prioritas karena memang yang saving plan itu kalangan menegah ke atas," kata Andre saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Kendati demikian, DPR tetap mendorong Jiwasrayamenyelesaikan seluruh pembayaran polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. "Mungkin perusahaan lebih mengerti," kata dia.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya juga menyatakan pemerintah bakal memprioritaskan membayar klaim polis pensiunan dan asuransi pegawai yang jatuh tempo. Prioritas pembayaraan kepada polis tradisional yang merupakan kalangan menengah ke bawah.
"Produk JS Saving plan itu tidak akan bisa bayar sekaligus, akan kami bayar bertahap. Yang kami utamakan polis-polis tradisional," kata Kartika di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Hingga September 2019, Jiwasraya memiliki total aset Rp 25,68 triliun, sedangkan total liabilitas perusahaan sebesar Rp 49,60 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif hingga Rp 23,92 triliun.
(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)