Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal Bayar?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/2019).
13/2/2020, 19.37 WIB

Beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi dikabarkan mengalami gagal bayar kepada nasabah lantaran rekening efeknya ikut diblokir oleh Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus Jiwasraya. Klarifikasi mulai mengalir dari perusahaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kabar ini.

Salah satu perusahaan yang sempat diberitakan mengalami gagal bayar yaitu Kresna Asset Management. Namun, manajemen perusahaan membantah informasi tersebut melalui surat tertulis pada Kamis (13/2).

Semua produk yang dikeluarkan perusahaan dipastikan tidak pernah dalam keadaan gagal bayar, termasuk produk reksa dananya. “Sampai dengan hari ini, tidak ada satu pun produk reksa dana Kresna Asset Management yang tidak bisa dicairkan,” demikian tertulis.  

(Baca: Transaksi di Bursa Saham Anjlok 20%, Diduga Terkait Pemblokiran Bandar)

OJK memberikan informasi yang sama tentang Kresna Aset Management dan afiliasinya yaitu Kresna Life. “Sementara ini masih berjalan normal, tidak terkait dengan upaya penelusuran aset/rekening oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, melalui pernyataan tertulis.

Perusahaan asuransi Wanaartha Life juga santer dikabarkan mengalami gagal bayar. Terdapat surat yang diduga berasal dari manajemen kepada nasabah. Isinya, penjelasan tentang penyebab keterlambatan pembayaran klaim asuransi jatuh tempo. Keterlambatan disebut akibat “Kejadian yang di luar kendali” yakni pemblokiran rekening efek oleh pihak berwenang.

Katadata.co.id mencoba untuk menghubungi Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Matulatuwa guna mendapatkan penjelasan, namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons. Deputi OJK Anto yang memberikan klarifikasi soal Kresna Aset Management juga belum merespons pertanyaan seputar Wanaartha Life.  

Sebelumnya, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memang melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening efek. Pemblokiran atas perintah OJK setelah adanya permintaan dari Kejaksaan Agung. Pemblokiran tersebut untuk mempermudah pengusutan kasus Jiwasraya.

Pengamat Asuransi Peringatkan Risiko Sistemik 

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo memperingatkan risiko sistemik imbas pemblokiran rekening efek dari perusahaan sekuritas dan asuransi. Pemblokiran rekening efek disebut mempengaruhi likuiditas industri keuangan nonbank.

“Pemblokiran secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas bisa menimbulkan risiko sistemik bagi seluruh industri keuangan nonbank,” ujarnya. Pemblokiran ini juga dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong investasi di Tanah Air.  

(Baca: Otoritas Bursa Suspensi Lima Saham terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri)

Secara khusus, untuk perusahaan asuransi jiwa, ia menjelaskan, pemblokiran rekening yang berlarut-larut akan membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan tak mampu bernegosiasi dengan nasabah untuk penundaan pembayaran polis jatuh tempo.

Perusahaan asuransi memang memiliki dana jaminan sebagai bentuk perlindungan akhir bagi pemegang polis. Dana tersebut bisa dicairkan namun harus menunggu persetujuan OJK. “Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus mengambil langkah sangat segera agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yang semakin meluas dan memberatkan nasabah,” ujarnya.

Ia pun meminta OJK untuk melakukan verifikasi secara cermat sehingga tidak terjadi pemblokiran rekening efek yang tidak terkait langsung dengan kasus Jiwasraya.