LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah jadi 6%

Arief Kamaludin|KATADATA
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan mempertahankan bunga penjaminan untuk simpanan valas pada Jumat (24/1).
Penulis: Agustiyanti
24/1/2020, 14.47 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan  menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 0,25% menjadi 6% untuk penempatan di bank umum dan 8,5% di BPR. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing atau valas dipertahankan sebesar 1,75%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari hingga 29 Mei 2020" ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).

Yusron menjelaskan, kebijakan penurunan bunga pinjaman dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat setelah berakhirnya tren penurunan bunga acuan BI pada Oktober 2019.

 (Baca: Simpanan Kurang Rp 500 Juta Melambat, LPS: Pendapatan Masyarakat Turun)

Berdasarkan pantauan LPS pada 62 bank benchmark, suku bunga simpanan rupiah masih mengalami tren penurunan. Suku bunga pasar simpanan pada 23 Desember 2019 hingga 22 Januari 2020 turun 8 bps menjadi sebesar 5,28%.

Sementara suku bunga pasar valas di 19 bank benchmark pada period 10 Desember 2019 hingga 22 Januari 2020 naik 1 bps menjadi 1,06%.

Kedua, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. Ketiga, stabilitas sistem keuangan juga terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

(Baca: Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk)

LPS, menurut dia, akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga pinjaman. Ia juga kembali mengingatkan kepada perbankan terkait kewajiban untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. "Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," jelas dia.