PT Asabri tengah disorot karena portofolio investasinya yang jeblok. Namun, berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya, Asabri ternyata tak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, melainkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPK
"Ada Peraturan Pemerintahnya, pengawasan eksternal Asabri dilakukan beberapa instansi. OJK tidak termasuk sebagai pengawas eksternalnya," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (13/1).
Adapun saat ini, menurut Wimboh, pihaknya tengah bekerja sama dengan lembaga terkait dalam mengawasai Asabri.
Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar terkait masalah yang tengah dihadapi Asabri. "Nanti saja kalau itu," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri dan ASN di Lingkungan Kemenhan dan Kepolisian, Asabri mengelola program asuransi sosial. Adapun pasal 53 PP tersebut menjelaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan asurnasi sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik oleh pengawas internal dan eksternal.
"Pengawas internal dilakukan oleh satuan pengawasan internal," seperti tertera pada Pasal 54 Ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut.
(Baca: Menelusuri Investasi Asabri yang Terpuruk di Saham Gorengan)
Sementara, pengawas eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Selain itu, pihak eksternal lain yang mengawasi Asabri adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Pengawasan eksternal dilakukan bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk sebagai salah satu lembaga yang ditugasi untuk mengawasi Asabri.
Jika Asabri tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin keberlangsungan program.
Kebijakan khusus yang diambil pemerintah pusat tersebut, dapat dilakukan ketika terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Asabri.
(Baca: Mahfud MD Cium Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri )
Sebagai salah satu pengawas Asabri, BPK pernah menggelar audit kinerja atas efisiensi pengelolaan investasi Asabri untuk tahun buku 2015 dan semester I 2016. Hasilnya, kinerja investasi perusahaan dinilai kurang efisien.
Dalam audit tersebut terdapat temuan terkait kesepakatan pembelian saham di perusahaan tidak terbuka (non-listed) milik Benny Tjokrosaputra (Bentjok) Harvest Time dan investasi di saham berisiko. Temuan menarik lainnya yakni terdapat pelepasan portofolio saham kepada reksadana yang terafiliasi dengan perusahaan.
Perusahaan asuransi angkatan bersenjata ini mengalami kegagalan investasi saham. Dari hasil penelusuran data, mayoritas saham dalam portofolio investasi Asabri mengalami penurunan drastis harga saham hingga nyaris tak bernilai lagi.
Berdasarkan data Stockbit, Asabri memegang saham 17 emiten. Mayoritas harga saham tersebut longsor berkisar 50% hingga lebih 90%. Salah satu saham dalam portofolio Asabri yang harganya turun signifikan dan masih melanjutkan penurunan yaitu saham perusahaan bidang perikanan PT Prima Cakrawala Abadi Tbk atau PCAR.
(Baca: Mahfud Cari Tahu Kasus Korupsi Asabri ke Sri Mulyani dan Erick Thohir)
Berdasarkan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara yang dilansir Kementerian BUMN, Asabri tercatat mengalami penurunan signifikan laba bersih pada 2018.
Perusahaan membukukan laba tahun berjalan yang belum diaudit Rp 110,47 miliar. Jumlah ini turun 86,87% dari laba 2017 yang sudah diaudit Rp 943,811 miliar. Namun, penyebab penurunan belum terang lantaran ringkasnya data. Di sisi lain, likuiditas perusahaan tercatat masih dalam kondisi baik. Aset lancar tercatat tebal yaitu Rp 36,29 triliun, sedangkan liabilitas jangka pendek Rp 4,17 triliun.
Secara keseluruhan, aset perusahaan berada di posisi Rp 48,29 triliun, dengan total liabilitas Rp 46,7 triliun, dan ekuitas Rp 1,59 triliun. Namun, rasio kecukupan modal (RBC) pada 2018 belum diketahui. Di tahun sebelumnya, RBC Asabri berada di zona merah lantaran jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan otoritas yakni 120%. RBC Asabri hanya sebesar 54,73% pada 2016 dan 62,35% pada 2017.