Klaim Asuransi usai Banjir, Ini yang Perlu Diperhatikan

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Relawan mendayung perahu untuk melakukan evakuasi warga yang terjebak banjir di dalam rumahnya di Perumahan Pondok Arum, Tangerang, Kamis (2/1/2019). Banjir yang melanda Jabodetabek antara lain menimbulkan kerugian harta benda, seperti kendaraan bermotor dan properti.
3/1/2020, 18.46 WIB

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI mengimbau masyarakat yang memiliki asuransi kendaraan bermotor dan properti untuk memastikan klausul dalam polisnya sebelum mengajukan klaim kerugian atas risiko banjir. Pasalnya, tak semua produk asuransi menanggung risiko banjir. 

"Pemegang polis harus memastikan bahwa polis yang dimiliki mencakup perluasan risiko banjir," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (3/1)

Dody menjelaskan, perluasan risiko banjir melekat pada klausula 4.3 untuk asuransi propertu dan KBM12 untuk asuransi kendaraan bermotor. Bagi pemegang polis yang sudah memastikan produk asuransinya memiliki perluasan risiko banjir dapat segera mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. 

"Untuk pemegang polis kendaraan perluasan banjir dapat segera mengajukan klaim agar kendaraan dapat segera dibawah ke bengkel dengan mobil derek," jelas dia. 

(Baca: Beda dengan Anies, Luhut: Normalisasi Ciliwung Perlu Guna Atasi Banjir)

Di sisi lain, pihaknya meminta perusahaan asuransi yang memiliki perluasan risiko banjir untuk segera melakukan penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung. Perusahaan asuransi juga diminta untuk proaktif dengan menyediakan call center dan posko penanganan klaim guna memudahkan koordinasi. 

"AAUI juga mendorong perusahaan asuransi untuk menginventarisasi dampak banjir pada bisnis asuransi properti dan kendaraan bermotor," terang Dody. 

Adapun saat ini, AAUI belum memiliki hitungan klaim asuransi atas risiko banjir yang terjadi di Jabodetabek awal tahun ini. "Dengan kondisi lapangan yang kurang kondusif, dibutuhkan waktu untuk memroses dan menghitung potensi klaim," jelas dia. 

(Baca: Klaim Kendaraan dan Properti Berpotensi Melonjak akibat Banjir)

Sebelumnya, Badan Nasional Penganggulangan Bencana atau BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan tanah longsor di wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi atau Jabodetabek hingga hari ini bertambah menjadi 47 orang.

BNPB juga mencatat warga yang terdampak bencana banjir dan longsor hingga kemarin malam di wilayah Jabodetabek mencapai 409 ribu jiwa. Dari data warga terdampak bencana tersebut, paling banyak berada di wilayah Bekasi mencapai 366 ribu jiwa. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria