BTN Bakal Bentuk Perusahaan Pengelola Rumah Bekas KPR Macet

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Cucu usaha BTN di bidang pengelola aset akan membeli KPR macet dan membenahi rumah yang menjadi aset jaminan untuk dijual kembali.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
4/12/2019, 16.16 WIB

PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN berencana membentuk perusahaan pengelola aset atau asset management unit   guna menekan kredit macet perseroan pada tahun depan. Bank BUMN ini bakal mengalokasikan anggaran sebagai modal awal cucu usahanya ini sebesar Rp 400 miliar. 

Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Nixon Napitupulu menjelaskan, perusahaan pengelola aset ini akan membeli rumah-rumah yang angsurannya terhenti atau bermasalah. Rumah tersebut akan diperbaiki sehingga dapat dijual dengan harga lebih bagus.

"Jadi sebenarnya ini perusahaan properti. Kalau tidak ada buffer-nya itu, rumah second  ini tidak ada yang jaga dan harganya akan terus turun,"  ujar Nixon ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/12)

(Baca: Pangkas Biaya Dana, BTN Kejar Laba Bersih Rp 3 Triliun pada 2020)

Perusahaan pengelola aset tersebut akan berada di bawah anak usaha BTN, PT Sarana Papua Ventura. Hal ini seiring ketentuan OJK yang melarang perbankan memiliki anak usaha langsung di luar bidang jasa keuangan. 

Saat ini, pihaknya masih membicarakan pembentukan perusahaan tersebut secara internal dan belum menyampaikan secara langsung ke OJK. BTN juga berencana menggandeng BUMN lain, seperti Perumnas dan PT Sarana Multigriya Finansial atau SMF dalam pembentukan perusahaan tersebut. 

"Kalau tidak, kami jalan sendiri saja dulu dengan ukuran perusahaan lebih kecil. Kami akan suntik antara Rp 300 sampai Rp 400 miliar," jelas dia.

(Baca: Penyaluran KUR 2020 Naik Jadi Rp 190 T, Jamkrindo Siap Jamin Rp 95 T)

Hingga kuartal III 2019, BTN mencatat rasio kredit bermasalah atau NPL gross  sebesar 3,54%. naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu 3,17%. Sedangkan NPL nett naik dari 1,99% menjadi 3,54%.

Akibat kenaikan NPL, perusahaan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN dari Rp 1,79 triliun menjadi Rp 2,18 triliun. Hal ini berdampak pada penurunan laba bersih perseroan seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Ihya Ulum Aldin