BTN Incar Transaksi KPR Rp 3 Triliun dari Indonesia Property Expo 2019

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BTN masih mendominasi pangsa KPR sebesar 40,31%.
Editor: Agustiyanti
16/11/2019, 14.12 WIB

PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengincar transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencapai Rp 3 triliun dari gelaran Indonesia Property Expo (IPEX) yang berlangsung pada 16-24 November.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto mengatakan pameran tersebut diharapkan dapat menggairahkan pasar properti. Apalagi, relaksasi aturan rasio kredit atau pembiayaan terhadap agunan (Loan to Value/LTV) akan mulai berlaku.

"Pameran perumahan di penghujung juga diharapkan dapat mengerek pangsa KPR," ujar Oni, di Jakarta, Sabtu (16/11).

Dalam pameran tersebut, BTN mengandeng 106 pengembang, terdiri dari 71 pengembang KPR nonsubdisi dan 35 pengembang KPR subsidi. Terdapat 650 propek perumahan yang ditawarkan, tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Adapun hunian yang dijual mulai dari Rp 140 juta hingga Rp 1 miliar dalam bentuk rumah tapak maupun vertikal. Hunian-hunian yang ditawarkan antara lain memiliki lokasi strategis dan mengusung konsep Transit Oriented Development atau menyatu dengan transaportasi publik.

(Baca: BRI Ajukan Kuota KPR Subsidi 10.000 Unit Tahun Depan)

Hingga September 2019, BTN mencatat penyaluran KPR sebesar Rp 193,8 triliun, naik  18,45% dibandingkan periode yang sama  tahun lalu. Kenaikan tersebut ditopang penyaluran KPR subsidi yang naik 25,54% menjadi Rp 111,64 dan  KPR nonsubsidi  yang naik 10,01% menjadi Rp 82,16 triliun.

Saat ini, BTN masih mendominasi pangsa KPR sebesar 40,31%, dan 91,55% untuk KPR subsidi.

Sementara itu, Survei Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan properti residensial di kuartal III 2019 sebesar 13,95. Kenaikan ini disumbang oleh penjualan rumah tipe kecil dan besar. Fasilitas KPR masih menjadi sumber pembiayaan utama bagi konsumen dalam melakukan pembelian properti residensial.

(Baca: Kredit Bank Tumbuh Kian Lambat Jadi 8%, Terutama Kredit Konsumsi )

Sebelumnya,  BI melonggarkan aturan LTV KPR kedua dan seterusnya. Relaksasi aturan yang berlaku mulai 2 Desember 2019 ini akan membuat uang muka (downpayment/DP) yang harus dibayarkan debitur lebih rendah. 

Dalam aturan LTV yang baru nanti, uang muka untuk KPR  kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%. Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.

Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%. BI juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau peroperti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya sebesar 5% dan tipe di atas 70% hanya sebesar 10%.

Reporter: Fariha Sulmaihati