Ikuti BI, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) didampingi Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kiri) menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta. LPS menurunkan bunga penjaminan pada September sebesar 0,25%.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
24/9/2019, 11.50 WIB

(Baca: BI Harap Bank Segera Turunkan Bunga Kredit)

Selain tren penurunan suku bunga deposito, menurut Halim, pihaknya juga memperhitunkan prospek dan risiko likuiditas perbankan dalam menetapkan suku bunga penjaminan. Saat ini, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih baik, tercermin dari data LDR (loan to deposit ratio) yang turun dari 94,28% pada Juni 2019 menjadi 93,81% pada Juli 2019.

"Cakupan menjaminan LPS juga masih berada dilevel yang stabul. Jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,91% dari total rekening bank," terang dia.

Ia pun mengingkatkan sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria untuk dijamin LPS. 

Selain tingkat bunga, LPS juga menetapkan batas maksimal simpanan yang dijamin yakni Rp 2 miliar. 

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin