BI Turunkan Uang Muka KPR untuk Rumah Kedua dan Seterusnya

ANTARA FOTO/Seno
Ilustrasi KPR. BI melonggarkan ketentuan terkait rasio pinjaman yang dapat diberikan bank kepada nasabah KPR untuk kepemilikan kedua.
19/9/2019, 15.22 WIB

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan terkait rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (Loan/financing to Value atau LTV/FTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan pelonggaran tersebut, maka minimum uang muka (downpayment/DP) KPR tersebut bakal lebih ringan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya melonggarkan rasio LTV/FTV pada pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan saat ini. Kebijakan ini, menurut Perry, berlaku mulai 2 Desember 2019.

"Selain itu ada tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5%," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9).

(Baca: Respons The Fed, BI Pangkas Lagi Bunga Acuan Jadi 5,25%)

Rasio LTV adalah rasio pinjaman maksimal yang dapat diberikan bank dalam menyalurkan KPR/KKB. Dengan kenaikan rasio tersebut, maka uang muka yang harus dibayarkan nasabah untuk membeli properti menggunakan skema KPR otomatis turun.

BI sebenarnya telah menghapus uang muka dengan menaikkan rasio LTV KPR untuk kepemilikan rumah pertama menjadi 100% untuk seluruh tipe rumah tapak maupun rumah susun pada tahun lalu. BI juga sebelumnya telah menghapus uang muka untuk KPR kedua bagi rumah tapak tipe di bawah 21.

Adapun dalam aturan terbaru itu, BI menaikkan rasio LTV atau menurunkan uang muka KPR bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.

(Baca: LPS Catat Bunga Deposito Agustus 2019 Rata-rata Turun jadi 5,95%)

Uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%.

Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70. Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%.

BI juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau peroperti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya sebesar 5% dan tipe di atas 70% hanya sebesar 10%.

Kemudian untuk rumah susun/apartemen berwawasan lingkungan, uang muka untuk tipe di bawah 21 dan 21-70 hanya 5% dan tipe di atas 70 sebesar 10%.