Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
27/8/2019, 17.27 WIB

Sri Mulyani juga setuju dengan usulan DJSN untuk menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Ia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus untuk PBI berlaku mulai bulan ini.

(Baca: Luhut: Bantuan Perusahaan Tiongkok untuk BPJS Kesehatan Sebatas Saran)

"Untuk TNI, Polri, dan PNS pusat kami usulkan iuran berdasarkan penghasilan tetap, termasuk tunjangan kinerja. Tapi maksimal 5% dari Rp 12 juta dan dimulai 1 Oktober 2019," terang dia.

DJSN sebelumnya mengusulkan dasar perhitungan iuran pegawai pemerintah ditambah dari semula gaji pokok ditambah tunjangan keluarga menjadi seluruh total penghasilan, termasuk tunjangan kinerja.

Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan belum pernah naik sejak 2016. Hal ini membuat defisit pada asuransi negara tersebut kian membengkak. Ia pun menegaskan kenaikan iuran dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan lembaga tersebut. 

Halaman: