Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Pedagang Online hingga ke Media Sosial

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
18/8/2019, 19.24 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal mengejar  pembayar pajak yakni pedagang online hingga di media sosial. Hal tersebut disampaikan terkait dengan rencana pemerintah menarik pajak e-commerce tahun depan guna mengoptimalisasi penerimaan perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan, dalam pembicaraan dirinya dengan bos Bukalapak Achmad Zaky dan bos Tokopedia William Tanuwijaya, keduanya sempat khawatir banyak pelapak online bakal lari ke media sosial seperti ke Facebook atau Instagram jika pemerintah menarik pajak ke e-commerce mulai tahun depan.

"Kalau lari ke sana (media sosial), ya saya lari juga ke sana. Artinya, level playing field penting. Bukan karena saya hobi memberi pajak, tapi azas keadilan bagi semua. Itu tujuan dari pemerintah," kata Sri Mulyani di depan peserta Ignite The Nation Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Satu Indonesia, Istora Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).

(Baca: Jokowi Tarik Pajak E-Commerce Mulai 2020 untuk Penerimaan Negara)

Apalagi, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumya mengatakan, jika tidak ada pajak yang ditarik, tidak akan ada dana belanja yang bisa dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga, pemerintah mencoba untuk menerapkan pajak di e-commerce agar lebih adil dan merata. 

Terkait digital ekonomi, Sri Mulyani menyatakan terus belajar dan mendalami ekosistem yang ada di sana. "Di seluruh dunia sedang menghadapi bagaimana menyakapi digital ekonomi ini. Jadi kami akan berkomunikasi dengan pelaku," katanya.

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pajak e-commerce akan dihitung sebagai sumber pendapatan negara. Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan tersebut sebagai bentuk penyetaraan atau keadilan dalam berbisnis.  "Bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce," kata Jokowi pada saat menyampaikan pidato Nota Keuangan RABPN 2020 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

(Baca: Aturan e-Commerce Diharapkan Dorong Ekspor,Tak Hanya Cegah Impor)

Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 2.211,5 triliun pada 2020, naik Rp 56,4 triliun dari target tahun ini. Maka itu, pemerintah ingin memobilisisasi pendapatan negara, melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penarikan pajak e-commerce sudah menjadi wacana lama pemerintah. Sri Mulyani bahkan sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berisi kewajiban, serta mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak e-commerce.

Namun, aturan tersebut dicabut pada Maret 2019 karena kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak baru.

Layanan Pajak

Adapun pada kesempatan lain, Sri Mulyani pernah mengadakan pertemuan dengan Founder and CEO Bukalapak Achmad Zaki di kantornya. Pertemuan tersebut, salah satunya membahas layanan perpajakan melalui platform e-commerce.

Keduanya sepakat bersinergi guna mendorong pelaku usaha informal menjadi formal. Ia pun berharap akan semakin banyak data dan informasi yang dapat dikumpulkan dari sinergi tersebut.

Tidak hanya Bukalapak saja, Sri Mulyani mengaku sudah bekerja sama dengan e-commerce lainnya, yakni Tokopedia. Namun, kerja sama baru mencakup saluran layanan pembayaran pajak."Nah untuk itu sekarang kita juga bekerjasama dengan Tokopedia agar menjadi channel pembayaran pajak," ujarnya.

Reporter: Ihya Ulum Aldin