Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Bank Indonesia (BI) bertindak tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran, bila terbukti lalai sehingga menyebabkan kerugian kepada konsumen. Hal ini buntut dari insiden perubahan saldo nasabah Bank Mandiri.

Tindakan tegas tersebut berupa dorongan pemulihan hak konsumen yang dirugikan hingga penguatan sanksi. “Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara,” demikian tertulis dalam siaran pers, Sabtu (20/7).

(Baca: Bank Mandiri Blokir 2.670 Rekening yang Saldonya Bertambah dan Dipakai)

Dikutip dari siaran pers, Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mendesak adanya revisi Peraturan BI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Revisi untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas BI dalam perlindungan konsumen. “Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” kata dia.

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection 2011, serta The Good Practices of Finanacial Consumer Protection World Bank 2012 dan 2017.

(Baca: Investigasi Sementara Mandiri: Sistem Eror Buat Saldo Nasabah Tertukar)

Ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif dan Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Ketua BPKN Ardiansyah menyatakan pentingnya penguatan sistem transaksi dan kejelasan pemulihan transaksi e-commerce. BPKN memperkirakan insiden perlindungan konsumen terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang seiring peningkatan penggunaan jasa teknologi finansial oleh masyarakat.

“Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah untuk kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali,” kata dia. Apalagi, lalu lintas e-commerce lintas batas negara semakin tinggi.