PT Bank CIMB Niaga Tbk. akan membagikan dividen tunai dengan total Rp 696,5 miliar kepada pemegang saham. Jumlah tersebut setara dengan 20% dari laba bersih yang dibukukan perusahaan tahun lalu yang sebesar Rp 3,5 triliun. Laba bersih tersebut tumbuh 16,9% dari tahun sebelumnya.
Keputusan pembagian dividen tersebut diambil usai CIMB Niaga mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan di Graha CIMB, Jakarta, Senin (15/4). Dengan total dividen yang dibagikan tersebut, investor bakal menerima dividen setara Rp 27,99 per saham.
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan, dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 15 Mei 2019. "Sisa laba bersih tahun buku 2018 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan," kata Tigor usai RUPST.
Tahun lalu, meski laba bersih tumbuh cukup besar, penyaluran kredit mereka hanya tumbuh 1,8% menjadi Rp 188,5 triliun. Pertumbuhan kredit didorong oleh pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 11,2% menjadi Rp 30 triliun, kredit usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 8,5% menjadi Rp 29,6 triliun, dan kartu kredit sebesar 5,5% menjadi Rp 8,6 triliun.
(Baca: Alipay-CIMB Niaga Sudah Mengajukan Izin Kerja Sama ke Bank Indonesia)
Laba bersih mereka bisa tumbuh tinggi karena ditopang oleh pendapatan non-bunga yang naik 13,8% menjadi Rp 3,8 triliun. Selain itu, terdapat penurunan biaya kredit sebesar 63 bps, dari 2,26% menjadi 1,63%.
"Kami mampu mencatatkan kinerja yang terus bertumbuh di tengah proses rekalibrasi bisnis dan kondisi pasar yang menantang. Kami optimis dengan semangat dan kerja keras serta dukungan stakeholders kami dapat melanjutkan pertumbuhan yang telah direncanakan pada tahun ini," katanya.
Selain keputusan membagikan dividen, RUPST juga menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Share Buyback) dari pemegang saham publik sebanyak-banyaknya 20 juta saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp25 miliar. Hasil pembelian kembali saham akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015, yaitu guna pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Material Risk Taker (MRT) Perseroan.
Pergantian Komisaris
Dalam RUPST tersebut juga dibahas soal pergantian jajaran pengurus perusahaan, di mana pada posisi jajaran direksi, tidak ada yang berubah. Namun, pada susunan dewan komisaris, terdapat perubahan usai Komisaris Utama mereka Dato' Sri Nazir Razak dan Komisaris Independen Armida Salsiah Alisjahbana mengundurkan diri pada RUPS Luar Biasa 19 Desember 2018 lalu.
(Baca: CIMB Niaga Tawarkan Obligasi dan Sukuk Rp 600 Miliar)
Dengan pengunduran keduanya, posisi Komisaris Utama saat ini diisi oleh Tengku Dato' Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz. Sementara posisi Komisaris dan Komisaris Independen ditempati oleh Didi Syafruddin Yahya dan Sri Widowati. Masa jabatan keduanya bakal efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan pengangkatan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Tengku Dato' Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz
Wakil Presiden Komisaris : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen : Zulkifli M. Ali
Komisaris Independen : Pri Notowidigdo
Komisaris Independen : Jeffrey Kairupan
Komisaris : David Richard Thomas
Komisaris : Didi Syafruddin Yahya
Komisaris Independen : Sri Widowati
(Baca: Perbanas: Digitalisasi dan Tekfin Jadi Tantangan Industri Perbankan)