Tak Penuhi Modal Inti Minimum, OJK Akan Batasi Aktivitas Seribuan BPR

Donang Wahyu|KATADATA
OJK
Penulis: Rizky Alika
5/4/2019, 17.12 WIB

Selain itu, seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Bila tidak dapat memenuhinya, BPR harus berkonsolidasi dengan BPR lainnya ketika pemilik tidak segera menyuntikkan tambahan modal.

BPR yang masuk dalam kategori BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 dengan modal inti lebih dari Rp 50 miliar mencapai 52 BPR. Sementara, BPRKU 2 atau modal inti Rp 15 sampai 50 miliar mencapai 221 BPR. Adapun jumlah BPRKU 1 atau modal inti di bawah Rp 15 miliar sebanyak 1.324 BPR.

OJK Ungkap Kejahatan Perbankan BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Dari kategori KU 1 tersebut, sebanyak 776 BPR bermodal inti di bawah Rp 6 miliar, kemudian sebanyak 397 BPR di bawah Rp 3 miliar. Aya pun menilai, pemenuhan modal minimum ini akan menjadi tugas tak ringan bagi para BPR. "Ini masih berat," ujarnya.

Ada sejumlah BPR yang melakukan penguatan permodalan dengan mengajukan konsolidasi dengan BPR lainnya. Selain itu, OJK juga memantau BPR yang melakukan penguatan internal dengan meningkatkan modal atau mengundang investor baru.  Atas langkah-langkah tersebut, OJK akan mendorongnya. 

Halaman: