OJK Ungkap Kejahatan Perbankan BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Image title
21 Agustus 2018, 15:16
OJK
Agung Samosir | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS) berinisial H. Dia disangka menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp 6,28 miliar dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 10 miliar.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Rokhmad Sunanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Advertisement

“Tahun 2013, tersangka sudah punya niat jahat dengan membuka rekening pribadi di Bank BCA,” kata Rokhmad di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (21/8). Tersangka dijerat menggunakan Pasal 49 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. OJK juga telah mencabut izin bank yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat ini pada 2016 lalu.

(Baca: OJK Ungkap 20 Entitas Investasi Ilegal, Termasuk Bursa Cryptocurrency)

Tersangka memerintahkan Direktur Operasional BPR MAMS untuk memindahkan kas yang ada di rekening bank tersebut ke rekening pribadi di Bank BCA tersebut. Rokhmad menjelaskan, alasan tersangka memindahkan uang tersebut, supaya bisa lebih besar jumlah tabungannya. Karena di rekening BPR itu berupa giro. “Itu argumentasi kepada ke bawahannya,” kata Rokhmad.

Sebenarnya OJK sudah memperingatkan pihak bank tersebut saat itu. Namun, OJK tidak langusng memproses secara hukum karena tidak ingin keuangan perekonomian negara terganggu dengan adanya tindakan hukum tersebut. Meski sudah diingatkan, rekening pribadi tersebut ternyata tetap tidak ditutup. Akhirnya, pada 2016 kasus ini diserahkan ke departemen penyidikan OJK, sedangkan proses penyidikannya berjalan pada 2017.

(Baca: Tiga BPR Dilikuidasi Sepanjang 2018, Terbaru BPR Budisetia Sumbar)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement