Pemerintah akan menawarkan Surat Utang Negara (SUN) ritel berjenis Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR006 mulai Senin, 1 April 2019. Imbal hasil yang ditawarkan minimal 7,95%.
Imbal hasil tersebut akan berlaku dalam 3 bulan pertama (11 April-10 Juli 2019). Tingkat kupon berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 6,00% ditambah spread tetap 195 basis points (1,95%). Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian sampai dengan jatuh tempo.
Penerbitan SBROO6 merupakan komitmen pemerintah untuk mempermudah masyarakat berinvestasi di SUN ritel. Selain itu, penerbitannya juga untuk memperluas basis investor dalam negeri dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. "Serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2019," demikian menurut situs Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko yang dikutip Jumat (29/3).
(Baca: SBR005 Baru Laku Rp 2,1 Triliun, Kuota Penjualan Masih Banyak Tersisa)
Pemesanan pembelian SBR006 hanya bisa dilakukan secara online melalui sistem e-SBN yang disediakan 14 mitra distribusi terpilih. Mitra itu terdiri dari tujuh perbankan, dua perusahaan efek, tiga perusahaan efek khusus, dan dua perusahaan financial technology (fintech) pinjaman (lending).
Mitra distribusi perbankan terdiri dari Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara, dan Bank Maybank. Selain itu, ada perusahaan efek Trimegah Sekuritas Indonesia dan Danareksa Sekuritas.
Kemudian, ada perusahaan efek khusus Bareksa Portal Investasi, Star Mercato Capitale (Tanamduit), dan Nusantara Sejahtera Investama (Inivisee). Berikutnya, ada fintech Investree Radhika Jaya dan Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).
(Baca: Alasan Sri Mulyani Gencar Terbitkan Surat Utang di Awal Tahun)
Proses pemesanan SBR006 terdiri dari empat tahap, yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan settlement/konfimasi. Minimum pemesanannya Rp 1 juta dan maksimum Rp 3 miliar. Pemerintah akan membayar kuponnya pada tanggal 10 setiap bulan.
Sifat jual-beli (tradibility) SBR006 ini tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Selain itu, tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption)
Periode pengajuan early redemption ialah tanggal 27 April-4 Mei 2020. Artinya, selain tanggal tersebut, investor tidak bisa mengajukan pencairan dana. Sementara, tanggal settlement untuk early redemption pada 11 Mei 2020. Nilai maksimal early redemption 50% dari setiap transaksi pembelian yang dilakukan pada masing-masing mitra distribusi.