46 Multifinance Belum Capai Modal Minimum, Asing Tertarik Suntik Modal

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/1/2019, 21.45 WIB

Menurut data OJK, saat ini dari 188 perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK masih ada 46 perusahaan yang modalnya masih di bawah ketentuan. "Masih ada yang modalnya di bawah Rp 40 miliar. Bahkan ada yang negatif," kata Bambang menambahkan.

Perusahaan pembiayaan yang modalnya negatif, diuraikan oleh Bambang, masih ada lima perusahaan. Dari jumlah tersebut, ada dua perusahaan pembiayaan yang masih berpotensi untuk dapat meningkatkan permodalannya, sementara sisanya dinilai sulit untuk meningkatkan permodalannya. Keyakinan terhadap dua perusahaan tersebut dikatakan Bambang, karena mereka intens berkoordinasi dengan OJK.

Bambang mengatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan pembiayaan yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. Salah satu caranya, mereka akan mengirimkan surat kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar perusahaan-perusahaan pembiayaan memperbaiki modalnya sesegera mungkin.

Dia pun menambahkan, dari 46 perusahaan yang modalnya masih di bawah ketentuan, sekitar 11-12 perusahaan masih susah mendongkrak modal, meski sudah melakukan berbagai upaya. "Soalnya kalau tambah modal itu harus ada laporan-laporan, itu kan perlu waktu. Jangan di tunggu sampai Desember (untuk menyelesaikan masalah permodalan)," kata Bambang.

(Baca: OJK: Aturan DP 0% Kendaraan Bermotor Diharapkan Dapat Tekan NPF)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin