(Baca juga: Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional)

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan bahwa peraturan untuk Industri Keuangan Digital (IKD) seperti fintech lending berbasis pada aktivitas. Sedangkan peraturan industri keuangan konvensional mengacu pada institusinya.

Untuk itu, OJK tidak mengawasi fintech lending secara ketat. "Kami tahu (IKD) ini tidak bisa diatur dengan ketat. Kalau diatur sama dengan industri keuangan yang ada, pasti akan kalah saing karena mereka baru," kata Nurhaida beberapa waktu lalu (7/8/2018).

Aturan itu bisa berbeda, karena industri IKD tidak diperkenankan mengelola uang masyarakat. Oleh karenanya, fintech lending wajib memiliki escrow account sehingga uang dari masyarakat masuk di sistem perbankan. Alhasil, risiko yang mungkin timbul di industri ini hanya dari sisi operasional platform.

Namun, bila berkaca pada pelanggaran perlindungan konsumen PT Asuransi Allianz Life Indonesia pada akhir 2017, maka market conduct untuk industri keuangan konvensional juga penting. "Pengawasan market conduct itu ada standarnya. Walaupun fiturnya beda, tapi dia harus menjelaskan sejelas-jelasnya ke konsumen sebelum mereka beli," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara.

(Baca juga: OJK Akan Panggil Industri Asuransi Terkait Kasus Mantan Dirut Allianz)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati