Perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mengalami persoalan likuiditas yang menyebabkan penundaan pembayaran polis jatuh tempo atas produk bancassurance-nya. Pemerintah selaku pemegang saham bisa saja membantu Jiwasraya dengan menyuntikkan modal, namun Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan jalan tersebut tidak bisa dengan mudah diambil.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo mengatakan penyebab persoalan likuiditas harus diketahui terlebih dulu, yaitu karena kesalahan mengelola atau persoalan lain. Adapun indikasi sebelumnya yaitu kesalahan investasi. Bila kemudian diputuskan bahwa Jiwasraya mendapatkan suntikan modal, peruntukkannya pun harus jelas.
“Kalau misalnya (suntikan modal) untuk meningkatkan produktifitas sehingga keluar dari masalah bisa dipertimbangkan,” kata dia kepada katadata.co.id, Rabu (26/12). Namun, bila suntikan modal untuk membayar utang atau mengganti kerugian, maka perlu kajian yang lebih dalam. “Jangan sampai menjadi unsur merugikan negara.”
(Baca juga: Salah Investasi Jiwasraya yang Berujung Gagal Bayar)
Komisi XI, menurut dia, telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerhatikan masalah yang tengah dihadapi dua perusahaan asuransi Jiwa, Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Intinya, hak pemegang polis harus diutamakan.
Namun, ia pribadi menyatakan belum mengetahui progres terbaru penanganannya oleh OJK. “OJK sedang mencarikan jalan keluar dari masalah itu. Itu yang saya dapat dari pembicaraan tidak resmi,” kata dia.
Persoalan gagal bayar polis jatuh tempo bancassurance oleh Jiwasraya mencuat setelah beredarnya salinan surat perusahaan tersebut kepada bank yang menjadi mitra distribusi bancassurance jenis JS Proteksi Plan, awal Oktober lalu. Dalam salinan surat yang diperoleh katadata.co.id, Jiwasraya menyatakan tengah mengalami tekanan likuiditas sehingga ada keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis bancassurance tersebut.
“Kami sebagai perusahaan BUMN bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” demikian tertulis.
(Baca juga: Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96 Miliar, Jiwasraya Tawarkan Dua Opsi)
Menteri BUMN Rini Soemarno sempat menjelaskan bahwa investigasi awal telah dilakukan oleh kementeriannya. Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi guna mendalami penyebab persoalan tersebut. Dari Rini dan OJK diketahui bahwa indikasinya, persoalan likuiditas Jiwasraya imbas jatuhnya nilai investasi seiring gejolak di pasar modal.
Pertengahan Oktober lalu, direksi Jiwasraya pun mengadakan konferensi pers dan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar polis jatuh tempo, meski secara bertahap. Perusahaan pun menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo.
Opsi pertama, memperpanjang (roll over) polisnya selama satu tahun, dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun nett efektif. Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto.