Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Cadangkan Kerugian Kredit Rp 1,2 T

Agung Samosir|KATADATA
Bank Mandiri
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/10/2018, 08.19 WIB

(Baca: Patgulipat SNP Finance yang Menyeret Sang Legenda Pembiayaan Retail)

Pada awal bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny, dan Rekan yang menjadi auditor laporan keuangan SNP Finance. OJK juga mengenakan sanksi kepada dua orang akuntan publik (AP) dari KAP tersebut, yakni Marlinna dan Merliyana Syamsul.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebutkan, kasus SNP Finance ini membuat perbankan semakin berhati-hati menyalurkan kredit kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) independen atau yang tidak memiliki afiliasi dengan perbankan.

Sulaiman mengatakan, bukan kasus SNP Finance yang menyebabkan Bank Mandiri mengetatkan penyaluran kredit kepada perusahaan pembiayaan. Alasannya, bank berkode emiten BMRI ini sudah mengkalkulasi pendanaan kepada nasabahnya. "Sebenarnya, dari awal kami selalu menerapkan prinsip perbankan yang berhati-hati (prudential banking)," katanya.

(Baca: OJK Batalkan Pendaftaran Akuntan Publik yang Mengaudit SNP Finance)

Halaman: