BCA Kerek Bunga Deposito dan Kredit Masing-masing 25 Bps

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
27/8/2018, 21.15 WIB

PT Bank Central Asia Tbk. berencana menaikan suku bunga deposito sebanyak 25 basis poin (bps) pada September 2018. Keputusan ini merupakan respon atas kenaikan BI 7-day (Reverse) Repo Rate menjadi 5,50%. 

(Baca juga: Kendalikan Defisit Transaksi Berjalan, Bunga Acuan BI Naik 25 Bps

“BCA sudah menyikapi (kenaikan suku bunga BI), kita sudah mulai peningkatan suku bunga deposito mulai April hingga hari ini sudah dinaikan 100 bps,” kata Direktur Bank BCA Vera Eve Lim di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/8).

Selain bunga deposito, emiten bersandi saham BBCA itu juga menaikan bunga kredit mulai Agustus. Vera mengatakan, kenaikan yang besarannya juga 25 bps ini berlaku untuk semua segmen, baik korporasi, komersial, termasuk kredit untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).

Untuk kredit pemilikan rumah (KPR), bunganya dikerek 70 bps sedangkan kredit kendaraan bermotor (KKB) sekitar 50 bps. “Kami lakukan secara bertahap untuk penyesuaian bunga kredit. Tidak sebesar yang dilakukan BI,” tuturnya.

Penyesuaian suku bunga pinjaman tersebut diproyeksi akan berpengaruh kepada debitur terutama di segmen konsumer. Oleh karena itu, perseroan memprakirakan pertumbuhan kreditnya pada semester II/2018 ditopang dari debitur korporasi dan komersil.

Sampai pengujung tahun ini, BBCA menargetkan pertumbuhan kredit 8% - 10% secara year on year. Per Juni tahun ini terealisasi kenaikan 14,2% atau sebesar Rp 494 triliun (yoy). “Ekspektasi kami sekitar 11% - 12% untuk full year 2018,” ujar Vera.