Masuk ke Tapera, PNS Aktif Tak Bisa Ambil Tabungannya di Bapertarum

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
23/3/2018, 20.50 WIB

Sementara BP Tapera sifatnya seperti tabungan yang dipotong dari gaji pokok PNS sebesar 3 persen, di mana 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja. Artinya orang dipaksa membayar iuran seperti BPJS. Setiap orang menabung dan uangnya dipakai untuk kebutuhan perumahan.

(Baca: Pemerintah Akan Lebur Bapertarum dan Asabri Dalam BP Tapera)

Bapertarum-PNS akan dibubarkan pada 24 Maret 2018 beradasarkan UU no 4 2016 tentang Tapera. Namun, kegiatan badan ini tetap berjalan untuk melayani pengambilan dana pemupukan pensiunan PNS.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan pembentukan BP Tapera masih berjalan. Saat ini sedang tahap awal proses seleksi komisioner lembaga tersebut. Targetnya proses ini akan selesai dan bisa segera beroperasi tahun depan.

Ada jeda waktu yang cukup lama sejak pembubaran Bapertarum-PNS hingga BP Tapera terbentuk dan beroperasi. Namun, Lana memastikan dana Taperum PNS tetap aman, sebelum dialihkan ke Tapera. "Iuran (PNS Aktif) itu tidak disimpan di Bapertarum, tapi di bendahara negara sampai BP Tapera itu beroperasi," ujarnya.

(Baca: Gantikan Bapertarum, BP Tapera Disuntik Modal Pemerintah Rp 2,5 T)

Halaman: